Pegawai KPK Curi Emas Koruptor, Dewas: Utang Numpuk Gegara Bisnis Tak Jelas

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 08 April 2021 | 14:11 WIB
Pegawai KPK Curi Emas Koruptor, Dewas: Utang Numpuk Gegara Bisnis Tak Jelas
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorongan menjelaskan soal aksi IGA, pegawai KPK yang dipecat karena mencuri barang bulti emas batangan seberat  1.900 gram atau 1,9 kg milik mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang berstatus terpidana koruptor. 

Dari fakta yang ditemukan Dewas KPK, IGA nekat mencuri karena terjerang utang piutang. 

Tumpak mengatakan, IGA mengalami banyak utang karena menjalani bisnis.  

"Barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas," Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Sebelum dipecat, IGA tercatat sebagai salah satu Satgas yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK. IGA telah terbukti mengambil emas batangan mencapai 1.9 kilogram. Ia dianggap telah mencoreng seluruh insan KPK atas perbuatannya itu.

Dewan Pengawas KPK. (Foto: Istimewa)
Dewan Pengawas KPK. (Foto: Istimewa)

Pemilik Barbuk Emas 

Tumpak sebelumnya membeberkan pemilik emas batangan yang dicuri pegawai KPK berinisial IGA. Batangan emas seberat 1,9 kilogram itu adalah milik terpidana Yaya Purnomo yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

"Bahwa yang bersangkutan mengambil barbuk pada penyimpanan barbuk karena dia anggota satgas. Sehingga dia bisa ambil barbuk, barbuk dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara," kata Tumpak.

Menurut Tumpak, barang bukti emas yang dicuri oleh pegawai berinisial IGA cukup banyak.

"Barbuk itu jumlahnya cukup banyak ada empat kalau ditotal semua bentuknya emas batangan jumlahnya 1.900 gram jadi kurang 100 gram 2 kilo," kata Tumpak.

Dari hasil putusan sidang etik, IGA resmi diberhentikan secara tidak terhormat akibat perbuatannya mencuri barang bukti di KPK.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.

Tumpak menegaskan, perbuatan IGA telah merugikan keuangan negara serta mencederai intergritas KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. 

 "Karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Hasil Sitaan, Ini Pemiliknya

Terungkap! Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Hasil Sitaan, Ini Pemiliknya

News | Kamis, 08 April 2021 | 13:14 WIB

Nekat! Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Hasil Sitaan Koruptor, Kini Dipecat

Nekat! Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Hasil Sitaan Koruptor, Kini Dipecat

News | Kamis, 08 April 2021 | 13:02 WIB

Tak Diatur UU KPK, Tumpak Usul Dewan Pengawas Diberi Kewenangan

Tak Diatur UU KPK, Tumpak Usul Dewan Pengawas Diberi Kewenangan

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 15:03 WIB

Ada Kejanggalan Pengusutan Korupsi Bansos, ICW Minta Dewas KPK Turun Tangan

Ada Kejanggalan Pengusutan Korupsi Bansos, ICW Minta Dewas KPK Turun Tangan

News | Selasa, 09 Maret 2021 | 22:53 WIB

Jokowi Mengenang Artidjo: Indonesia Kehilangan Salah Satu Sosok Terbaik

Jokowi Mengenang Artidjo: Indonesia Kehilangan Salah Satu Sosok Terbaik

Video | Senin, 01 Maret 2021 | 10:05 WIB

Terkini

Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?

Ketegangan di Selat Hormuz, Mengapa Indonesia Terlempar dari Daftar Jalur Hijau Militer Iran?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:56 WIB

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:15 WIB

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:04 WIB

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:43 WIB

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati

Serahkan 120 Unit Huntap bagi Penyintas Bencana di Tapsel, Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 21:45 WIB