Habis Dipecat, Pegawai KPK Maling Emas Barbuk Koruptor 'Diseret' ke Polisi

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 08 April 2021 | 14:20 WIB
Habis Dipecat, Pegawai KPK Maling Emas Barbuk Koruptor 'Diseret' ke Polisi
Dewan Pengawas KPK. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Tak cuma dipecat, pegawai KPK berinisial IGA dilaporkan ke polisi karena mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram yang merupakan hasil sitaan dari tangan koruptor.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan menyebut jika pelaku ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pencurian barang bukti KPK berupa emas. 

"Terhadap permasalahan ini pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana. Dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jaksel dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta saksi dari sini," kata Tumpak di Gedung KPK Lama C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Tumpak mengaku proses sidang etik yang dilakukan lembaga antirasuah terkait pemecatan tidak hormat terhadap IGA, berbeda dengan proses selanjutnya di kepolisian.

Menurut Tumpak, kini IGA tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. Sebab, kasus yang menimpa IGA kini menjadi kewenangan polisi.

"Karena ini sudah pidana maka disampaikan ke kepolisian dan karena ini merupakan pelanggaran etik. Maka, disidangkan tadi putusannya oleh dewas etik. Jadi kami tidak campur soal pidana," tutup Tumpak.

Curi Emas Koruptor Gegara Utang

Dari fakta yang ditemukan Dewas KPK, IGA nekat mencuri karena terjerang utang piutang. 

Tumpak mengatakan, IGA mengalami banyak utang karena menjalani bisnis.  

"Barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak. Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas," Karena tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas," kata Tumpak.

Sebelum dipecat, IGA tercatat sebagai salah satu Satgas yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK. IGA telah terbukti mengambil emas batangan mencapai 1.9 kilogram. Ia dianggap telah mencoreng seluruh insan KPK atas perbuatannya itu.

Pemilik Emas 

Tumpak sebelumnya membeberkan pemilik emas batangan yang dicuri pegawai KPK berinisial IGA. Batangan emas seberat 1,9 kilogram itu adalah milik terpidana Yaya Purnomo yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

"Bahwa yang bersangkutan mengambil barbuk pada penyimpanan barbuk karena dia anggota satgas. Sehingga dia bisa ambil barbuk, barbuk dalam perkara Yaya Purnomo yang sekarang sudah menjadi barang rampasan yang harus kita lelang untuk negara," kata Tumpak.

Menurut Tumpak, barang bukti emas yang dicuri oleh pegawai berinisial IGA cukup banyak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai KPK Curi Emas Koruptor, Dewas: Utang Numpuk Gegara Bisnis Tak Jelas

Pegawai KPK Curi Emas Koruptor, Dewas: Utang Numpuk Gegara Bisnis Tak Jelas

News | Kamis, 08 April 2021 | 14:11 WIB

Pegawai KPK jadi Maling, Curi 1,9 Kg Emas Koruptor buat Bayar Utang

Pegawai KPK jadi Maling, Curi 1,9 Kg Emas Koruptor buat Bayar Utang

News | Kamis, 08 April 2021 | 13:37 WIB

Colong Barbuk Emas 1,9 Kg, Integritas KPK Ternodai Ulah Pegawai Sendiri

Colong Barbuk Emas 1,9 Kg, Integritas KPK Ternodai Ulah Pegawai Sendiri

News | Kamis, 08 April 2021 | 13:29 WIB

Terungkap! Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Hasil Sitaan, Ini Pemiliknya

Terungkap! Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Hasil Sitaan, Ini Pemiliknya

News | Kamis, 08 April 2021 | 13:14 WIB

Terkini

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:53 WIB

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:18 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:09 WIB

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

News | Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Minggu, 26 April 2026 | 06:00 WIB