Ini Kriteria Warga yang Boleh Melakukan Perjalanan di Masa Larangan Mudik

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 08 April 2021 | 19:18 WIB
Ini Kriteria Warga yang Boleh Melakukan Perjalanan di Masa Larangan Mudik
Ilustrasi mudik. Pada tahun ini, pemerintah kembali melarang warganya mudik selama masa lebaran. [Shutterstock]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menutup akses bagi warga yang merayakan lebaran atau mudik Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Terlebih, Kemenhub juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran untuk mengatur angkutan transportasi.

Meski dilarang, Kemenhub tetap membolehkan beberapa warga untuk melakukan perjalanan di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Adapun, yang dikecualikan di antaranya, yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri.

"Dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

Kemudian, lanjut Budi, masyarakat yang berkunjung ke keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Selanjutnya, Ibu hamil dengan satu orang pendamping  juga masih diperbolehkan melakukan perjalanan.

"Lalu, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping. Serta layanan kesehatan yang darurat," ucap dia. 

Untuk diketahui, dalam aturan tersebut juga mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. 

Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Menurut Adita, peraturan tersebut juga memuat pengecualian pelarangan mudik bagi masyarakat. Selain itu, terdapat juga sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang nekat untuk mudik.

"Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Mudik, Semua Transportasi Umum Tak Boleh Beroperasi 6-17 Mei

Larangan Mudik, Semua Transportasi Umum Tak Boleh Beroperasi 6-17 Mei

News | Kamis, 08 April 2021 | 19:16 WIB

Larangan Mudik, 3 Terminal Ditutup, Riza: Kurangi Mobilitas saat Lebaran

Larangan Mudik, 3 Terminal Ditutup, Riza: Kurangi Mobilitas saat Lebaran

Jakarta | Kamis, 08 April 2021 | 18:36 WIB

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Jabar Awasi Jalur Tikus

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Jabar Awasi Jalur Tikus

Bogor | Kamis, 08 April 2021 | 19:05 WIB

Terkini

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

Si Loreng dan Wirabumi: Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran yang Curi Perhatian di Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:30 WIB

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

Harga Domba Capai Rp76 Juta! Cerita Miris Idul Adha 2026 Umat Muslim Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:29 WIB

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:12 WIB

Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi

Idul Adha 2026 di India Utara Mencekam! Salat Id Dibatasi hingga Diintimidasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:09 WIB

Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza

Tentara Israel Klaim Tewaskan Kepala Militer Hamas dalam Serangan di Gaza

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:59 WIB

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

Nekat Nyabu saat Malam Takbiran, Dua Pria di Tanjung Priok dan Kelapa Gading Ditangkap

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:28 WIB

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:05 WIB

Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang

Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:49 WIB