Ini Kriteria Warga yang Boleh Melakukan Perjalanan di Masa Larangan Mudik

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 08 April 2021 | 19:18 WIB
Ini Kriteria Warga yang Boleh Melakukan Perjalanan di Masa Larangan Mudik
Ilustrasi mudik. Pada tahun ini, pemerintah kembali melarang warganya mudik selama masa lebaran. [Shutterstock]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menutup akses bagi warga yang merayakan lebaran atau mudik Hari Raya Idulfitri tahun ini.

Terlebih, Kemenhub juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran untuk mengatur angkutan transportasi.

Meski dilarang, Kemenhub tetap membolehkan beberapa warga untuk melakukan perjalanan di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Adapun, yang dikecualikan di antaranya, yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI/Polri.

"Dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

Kemudian, lanjut Budi, masyarakat yang berkunjung ke keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Selanjutnya, Ibu hamil dengan satu orang pendamping  juga masih diperbolehkan melakukan perjalanan.

"Lalu, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping. Serta layanan kesehatan yang darurat," ucap dia. 

Untuk diketahui, dalam aturan tersebut juga mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. 

Pelarangan operasional ini berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Menurut Adita, peraturan tersebut juga memuat pengecualian pelarangan mudik bagi masyarakat. Selain itu, terdapat juga sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang nekat untuk mudik.

"Adapun ketentuan moda transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Dan diatur juga ketentuan mengenai wilayah aglomerasi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Mudik, Semua Transportasi Umum Tak Boleh Beroperasi 6-17 Mei

Larangan Mudik, Semua Transportasi Umum Tak Boleh Beroperasi 6-17 Mei

News | Kamis, 08 April 2021 | 19:16 WIB

Larangan Mudik, 3 Terminal Ditutup, Riza: Kurangi Mobilitas saat Lebaran

Larangan Mudik, 3 Terminal Ditutup, Riza: Kurangi Mobilitas saat Lebaran

Jakarta | Kamis, 08 April 2021 | 18:36 WIB

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Jabar Awasi Jalur Tikus

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Dishub Jabar Awasi Jalur Tikus

Bogor | Kamis, 08 April 2021 | 19:05 WIB

Terkini

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:29 WIB

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:24 WIB

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:52 WIB

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:18 WIB

Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme

Jakarta Jadi Kota Paling Aman ke-2 di ASEAN, Tapi Pramono Akui Masih Ada Premanisme

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:10 WIB

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:02 WIB

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:51 WIB