Array

Khawatir Sekongkol Berbohong, Saksi Sidang Kasus Rizieq Tak Digelar Daring

Jum'at, 09 April 2021 | 10:34 WIB
Khawatir Sekongkol Berbohong, Saksi Sidang Kasus Rizieq Tak Digelar Daring
Suasana sidang Habib Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). (Foto: bidik layar video)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menyiarkan secara daring sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 dan 14 April 2021.

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan alasan tidak menyiarkan sidang secara daring agar para saksi yang dihadirkan tidak mendengar keterangan dan saling berkomunikasi sehingga dikhawatirkan keterangan yang disampaikan tidak jujur.

"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, maka siaran langsung (live streaming) ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Alex Adam Faisal mengatakan bahwa masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan bisa mendapatkannya melalui pemberitaan media massa.

Untuk itu, PN Jakarta Timur akan memberikan akses bagi awak media untuk meliput dari ruang lobi yang sudah disediakan layar tv dengan kapasitas yang terbatas guna mencegah kerumunan.

"Rekan-rekan media dipersilahkan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi, tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur menyiarkan secara daring jalannya sidang Rizieq Shihab melalui YouTube, seperti saat agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim.

Sementara itu sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 untuk perkara nomor 221, 222 terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

Rencananya akan ada 10 saksi yang dihadirkan, termasuk mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Baca Juga: CEK FAKTA: HRS Dihina-hina di Tanah Air, di Malaysia Dapat Penghargaan?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI