Menang di MA, KPK Sebut Lucas Sudah Dibebaskan dari Lapas Tangerang

Jum'at, 09 April 2021 | 11:29 WIB
Menang di MA, KPK Sebut Lucas Sudah Dibebaskan dari Lapas Tangerang
Pengacara Lucas saat masih tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tesangka atas dugaan membantu pelarian ke luar negeri tersangka mantan bos Lippo Group Edy Sindoro. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan dua hakim anggota yaitu Abdul Latif dan Sofyan Sitompul mengatakan alasan pemohon PK beralasan.

Putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 Maret 2019 menyatakan Lucas terbukti bersalah dan divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya pada 26 Juni 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan putusan kasasi MA lalu mengurangi vonis Lucas menjadi 3 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi pada 17 Desember 2019. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI