Pemprov DKI Bolehkan Mudik Sekitar Jabodetabek, Tak Perlu SIKM

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 09 April 2021 | 20:29 WIB
Pemprov DKI Bolehkan Mudik Sekitar Jabodetabek, Tak Perlu SIKM
Petugas saat mengecek SIKM warga yang hendak masuk wilayah Jakarta, di check point Pasar Rebo, Rabu (3/6/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik di sekitaran Jabodetabek. Bahkan jika ingin melakukannya, tak perlu menggunakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM tak berlaku bagi warga yang beraktivitas wilayah Jabodetabek. Jika keluar dari kawasan itu, maka harus mengurus surat izin tersebut.

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM, karena Jabodetabek itu sudah satu ke satuan wilayah," ujar Syafrin, Jumat (9/4/2021).

Aturan SIKM ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Karena itu, selama larangan mudik berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021, warga ibu kota bisa bepergian ke daerah penyangga tanpa mengurus dokumen apapun.

"Yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," ujarnya di Balai Kota.

"Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," tambahnya.

Dalam aturan ini, disebutkan sejumlah kelompok yang boleh bepergian ke luar kota menggunakan SIKM. Di antaranya seperti orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Lalu ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

baca juga

Kelompok masyarakat tersebut, dikatakan Syafrin mengurus SIKM dengan cara meminta formulir ini di kantor kelurahan terdekat. Pemohon harus menunjukan bukti bahwa mereka punya keperluan mendesak di kampung halamannya.

Prosedur ini sedikit berbeda penerapan SIKM pada mudik lebaran tahun lalu. Sebab saat itu surat izin ini bisa diurus secara online di situs resmi Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat, sesuai dengan domisili," jelasnya.

Ia menyebut dalam mengurus SIKM tidak memakan waktu lama, selama dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Bahkan jika syarat terpenuhi maka dalam waktu satu sampai dua jam bisa dapat SIKM.

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan bisa menunjukan ada misalnya ada kedukaan. Acara tidak diperbolehkan. Sudah ditetapkan dalam SE 13 apa saja yang diperbolehkan. Ada kedukaan, mengantar orang sakit," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Sebut Penyebab Korupsi Karena Kebutuhan, Denny: Gaji Dirut Rp100 Juta

Anies Sebut Penyebab Korupsi Karena Kebutuhan, Denny: Gaji Dirut Rp100 Juta

Batam | Jum'at, 09 April 2021 | 19:53 WIB

Aturan SIKM DKI Diterapkan Lagi, Ini Kelompok Masyarakat yang Boleh Mudik

Aturan SIKM DKI Diterapkan Lagi, Ini Kelompok Masyarakat yang Boleh Mudik

News | Jum'at, 09 April 2021 | 19:28 WIB

Ada Larangan Mudik, Pelni Batam Akui Belum Diberi Keputusan Pusat

Ada Larangan Mudik, Pelni Batam Akui Belum Diberi Keputusan Pusat

Batam | Jum'at, 09 April 2021 | 19:14 WIB

Nekat Mudik Lebaran 2021 Jalur Darat, Siap-Siap Ini Sanksinya

Nekat Mudik Lebaran 2021 Jalur Darat, Siap-Siap Ini Sanksinya

Bogor | Jum'at, 09 April 2021 | 16:40 WIB

Agen Bus AKAP: Berat Banget Rasanya, Sudah Dua Tahun Ini Larangan Mudik

Agen Bus AKAP: Berat Banget Rasanya, Sudah Dua Tahun Ini Larangan Mudik

News | Jum'at, 09 April 2021 | 15:52 WIB

Catat! Pemudik Wajib Karantina 5 Hari di Rumah Kampung Halaman

Catat! Pemudik Wajib Karantina 5 Hari di Rumah Kampung Halaman

Bali | Jum'at, 09 April 2021 | 16:05 WIB

Terkini

Detik-detik Militer Israel Tembak Remaja Palestina di Gedung PBB, Netanyahu Bilang Itu Sah

Detik-detik Militer Israel Tembak Remaja Palestina di Gedung PBB, Netanyahu Bilang Itu Sah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Kelompok Anarko Coba Tunggangi Demo DPR, Manfaatkan Isu RUU Perampasan Aset

Kelompok Anarko Coba Tunggangi Demo DPR, Manfaatkan Isu RUU Perampasan Aset

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:32 WIB

Bakar Sampah Berujung Petaka, Warga Srengseng Sawah Kena Denda Rp 500 Ribu

Bakar Sampah Berujung Petaka, Warga Srengseng Sawah Kena Denda Rp 500 Ribu

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Link CCTV Pantau Situasi Demo di Depan DPR RI untuk Hindari Kemacetan

Link CCTV Pantau Situasi Demo di Depan DPR RI untuk Hindari Kemacetan

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Daihatsu Perkuat Dominasi di Jawa Timur Lewat Gelaran GIIAS Surabaya 2026

Daihatsu Perkuat Dominasi di Jawa Timur Lewat Gelaran GIIAS Surabaya 2026

Otomotif | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Hot Wheels Monster Trucks: Glow-n-Fire Siap Mengguncang Jakarta November Ini

Hot Wheels Monster Trucks: Glow-n-Fire Siap Mengguncang Jakarta November Ini

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:26 WIB

Telin Hadirkan ignitePRO dalam BATIC 2026 untuk Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata

Telin Hadirkan ignitePRO dalam BATIC 2026 untuk Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Alasan Desta Pamit dari Vindes Setelah 5 Tahun Bersama Vincent Rompies

Alasan Desta Pamit dari Vindes Setelah 5 Tahun Bersama Vincent Rompies

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Para Penjaga Lemo Nakai: Cerita Masyarakat Batu Raja R Hidup Selaras Tanpa Korbankan Hutan

Para Penjaga Lemo Nakai: Cerita Masyarakat Batu Raja R Hidup Selaras Tanpa Korbankan Hutan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur

Botok: Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Desember, Dasco, Saan, dan Cucun Siap Mundur

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:22 WIB

×