Pemprov DKI Bolehkan Mudik Sekitar Jabodetabek, Tak Perlu SIKM

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 09 April 2021 | 20:29 WIB
Pemprov DKI Bolehkan Mudik Sekitar Jabodetabek, Tak Perlu SIKM
Petugas saat mengecek SIKM warga yang hendak masuk wilayah Jakarta, di check point Pasar Rebo, Rabu (3/6/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik di sekitaran Jabodetabek. Bahkan jika ingin melakukannya, tak perlu menggunakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM tak berlaku bagi warga yang beraktivitas wilayah Jabodetabek. Jika keluar dari kawasan itu, maka harus mengurus surat izin tersebut.

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM, karena Jabodetabek itu sudah satu ke satuan wilayah," ujar Syafrin, Jumat (9/4/2021).

Aturan SIKM ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Karena itu, selama larangan mudik berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021, warga ibu kota bisa bepergian ke daerah penyangga tanpa mengurus dokumen apapun.

"Yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," ujarnya di Balai Kota.

"Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," tambahnya.

Dalam aturan ini, disebutkan sejumlah kelompok yang boleh bepergian ke luar kota menggunakan SIKM. Di antaranya seperti orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Lalu ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kelompok masyarakat tersebut, dikatakan Syafrin mengurus SIKM dengan cara meminta formulir ini di kantor kelurahan terdekat. Pemohon harus menunjukan bukti bahwa mereka punya keperluan mendesak di kampung halamannya.

Prosedur ini sedikit berbeda penerapan SIKM pada mudik lebaran tahun lalu. Sebab saat itu surat izin ini bisa diurus secara online di situs resmi Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat, sesuai dengan domisili," jelasnya.

Ia menyebut dalam mengurus SIKM tidak memakan waktu lama, selama dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Bahkan jika syarat terpenuhi maka dalam waktu satu sampai dua jam bisa dapat SIKM.

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan bisa menunjukan ada misalnya ada kedukaan. Acara tidak diperbolehkan. Sudah ditetapkan dalam SE 13 apa saja yang diperbolehkan. Ada kedukaan, mengantar orang sakit," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Sebut Penyebab Korupsi Karena Kebutuhan, Denny: Gaji Dirut Rp100 Juta

Anies Sebut Penyebab Korupsi Karena Kebutuhan, Denny: Gaji Dirut Rp100 Juta

Batam | Jum'at, 09 April 2021 | 19:53 WIB

Aturan SIKM DKI Diterapkan Lagi, Ini Kelompok Masyarakat yang Boleh Mudik

Aturan SIKM DKI Diterapkan Lagi, Ini Kelompok Masyarakat yang Boleh Mudik

News | Jum'at, 09 April 2021 | 19:28 WIB

Ada Larangan Mudik, Pelni Batam Akui Belum Diberi Keputusan Pusat

Ada Larangan Mudik, Pelni Batam Akui Belum Diberi Keputusan Pusat

Batam | Jum'at, 09 April 2021 | 19:14 WIB

Nekat Mudik Lebaran 2021 Jalur Darat, Siap-Siap Ini Sanksinya

Nekat Mudik Lebaran 2021 Jalur Darat, Siap-Siap Ini Sanksinya

Bogor | Jum'at, 09 April 2021 | 16:40 WIB

Agen Bus AKAP: Berat Banget Rasanya, Sudah Dua Tahun Ini Larangan Mudik

Agen Bus AKAP: Berat Banget Rasanya, Sudah Dua Tahun Ini Larangan Mudik

News | Jum'at, 09 April 2021 | 15:52 WIB

Catat! Pemudik Wajib Karantina 5 Hari di Rumah Kampung Halaman

Catat! Pemudik Wajib Karantina 5 Hari di Rumah Kampung Halaman

Bali | Jum'at, 09 April 2021 | 16:05 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB