Lakukan Wanprestasi, Dukcapil Cabut Hak Ases 153 Lembaga Pengguna

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 13 April 2021 | 15:07 WIB
Lakukan Wanprestasi, Dukcapil Cabut Hak Ases 153 Lembaga Pengguna
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. (Suara.com/Walda Marison)

Suara.com - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi tegas kepada 153 lembaga pengguna yang melanggar perjanjian kerja sama. Alhasil hak ases ratusan lembaga pengguna itu dicabut oleh Dukcapil.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pemberian hak ases verifikasi data kependudukan itu sesuai dengan amanat Pasal 58 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.

Sejumlah lembaga pengguna yang hendak memperoleh hak akses itu harus melakukan perjanjian kerja sama dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang mesti ditaati.

"Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/4/2021).

Zudan mengungkap 153 lembaga pengguna diketahui melakukan wanprestasi berdasarkan hasil evaluasi. Mereka tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam perjanjian yakni menyerahkan laporan tiap semester.

"Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan," tuturnya.

Dari 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya, terdiri 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. Selain itu terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahan seluler, lain-lain: 2 lembaga.

34 Lembaga Kembali Diaktifkan

Di sisi lain, Zudan mengungkapkan dari 153 lembaga, ada 34 lembaga yang kembali diaktifkan hak aksesnya karena mereka kemudian memenuhi kewajibannya setelah sanksi dijatuhkan.

baca juga

Mereka yang melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS. Lembaga Pengguna tersebut antara lain adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.

"Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS," ungkapnya.

Lebih lanjut Zudan meneranhkan kalau data kependudukan Dukcapil telah dimanfaatkan oleh berbagai lembaga pelayanan publik yang telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil, demi meningkatkan fungsi proses verifikasi identitas customer.

"Data kependudukan berperan sebagai key factor dalam seluruh aktivitas pelayanan publik termasuk sektor keuangan, pasar modal, rumah sakit, jasa telekomunikasi dan lembaga lainnya. Dalam kaitan ini, Dukcapil memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC atau electronic know your customer."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Pembuatan Akta Perceraian di Bekasi

Syarat Pembuatan Akta Perceraian di Bekasi

Bekaci | Senin, 15 Maret 2021 | 15:31 WIB

Syarat Pembuatan Akta Perkawinan di Bekasi

Syarat Pembuatan Akta Perkawinan di Bekasi

Bekaci | Senin, 15 Maret 2021 | 15:21 WIB

DPR Harap, Kerjasama dengan Unpad Bangun Kolaborasi bagi Kemajuan Bangsa

DPR Harap, Kerjasama dengan Unpad Bangun Kolaborasi bagi Kemajuan Bangsa

DPR | Jum'at, 05 Maret 2021 | 10:31 WIB

Dukcapil Jelaskan Lembaga Masih Minta Fotokopi e-KTP

Dukcapil Jelaskan Lembaga Masih Minta Fotokopi e-KTP

News | Jum'at, 05 Maret 2021 | 07:20 WIB

Cara Pencetakan Ulang KTP-EL di Kota Depok

Cara Pencetakan Ulang KTP-EL di Kota Depok

Bogor | Rabu, 24 Februari 2021 | 10:05 WIB

Terkini

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Selongsong Peluru

Penyerangan Bersenjata di Kampung Ambon, Polisi Uji Balistik Selongsong Peluru

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Urutan Memakai Pensil Alis, Browcara, dan Concealer agar Hasilnya Rapi dan Natural

Urutan Memakai Pensil Alis, Browcara, dan Concealer agar Hasilnya Rapi dan Natural

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Kekerasan terhadap Perempuan Terus Meningkat, Anggaran Komnas Perempuan Malah Dipangkas pada 2027

Kekerasan terhadap Perempuan Terus Meningkat, Anggaran Komnas Perempuan Malah Dipangkas pada 2027

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:34 WIB

Bekas Musuh Orba Sentil Ego Prabowo: Atasi Karhutla Harus Kerjasama, Timor Leste Siap Bantu

Bekas Musuh Orba Sentil Ego Prabowo: Atasi Karhutla Harus Kerjasama, Timor Leste Siap Bantu

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:34 WIB

216 Pedagang Direlokasi, Setu Babakan Disiapkan Jadi Sentra Kuliner Betawi

216 Pedagang Direlokasi, Setu Babakan Disiapkan Jadi Sentra Kuliner Betawi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Viral, Petugas Transjakarta Gendong Lansia yang Kesulitan Berjalan di JPO Cempaka Mas

Viral, Petugas Transjakarta Gendong Lansia yang Kesulitan Berjalan di JPO Cempaka Mas

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Modal Asing Kabur dari Indonesia, Rupiah Loyo di hadapan Dolar

Modal Asing Kabur dari Indonesia, Rupiah Loyo di hadapan Dolar

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Belajar Arti Keluarga, Mimpi, dan Kehidupan dari Novel Gadis-Gadis Kecil

Belajar Arti Keluarga, Mimpi, dan Kehidupan dari Novel Gadis-Gadis Kecil

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Polemik Ijazah Palsu Buat Elektabilitas Gibran Tergerus? SMRC: Besok Kita Rilis Datanya

Polemik Ijazah Palsu Buat Elektabilitas Gibran Tergerus? SMRC: Besok Kita Rilis Datanya

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Dear Jakmania, Jangan Aneh-aneh! Persija Ultimatum Pendukungnya Jelang Lawan Dewa United

Dear Jakmania, Jangan Aneh-aneh! Persija Ultimatum Pendukungnya Jelang Lawan Dewa United

Bola | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:23 WIB

×