Modus Aki-aki Predator Seks di Depok, Pintu Dibuka saat Nonton Film Horor

Rabu, 14 April 2021 | 12:54 WIB
Modus Aki-aki Predator Seks di Depok, Pintu Dibuka saat Nonton Film Horor
Ilustrasi--Pria paruh baya tersangka kasus pencabulan anak. (Suara.com/Arry Saputra)

Suara.com - Predator seks anak kerap melancarkan berbagai modus demi bisa mengincar para korbannya. Seperti yang dilakukan pria paruh baya berinisial M di Depok Jawa Barat. Agar tak dicurigai warga saat beraksi, M tak pernah menutup pintu rumahnya. 

Modus itu diungkapkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait seperti dikutip dari SuaraBogor.id, Rabu (14/4/2021).

Menurutnya, M juga memancing korban untuk mau masuk ke rumah dengan iming-imingi diajak nonton film horor. 

“Mereka menonton tayangan film-film horor setelah itu dipanggil ke kamar ganti-gantian,” kata dia. 

Buntut dari aksi bejatnya itu, M kini harus menghabiskan masa tuanya di penjara setelah ditangkap polisi. Kasus pencabulan anak ini ditangangi Polres Metro Depok.

"Kasusnya sudah lama. Sudah 2 tahun. Namun baru terungkap," kata dia. 

Arist mengatakan, saat menonton film horor, M tak pernah menutup pintunya. Modus itu dilakukan agar aksinya tak dicurigai warga sekitar. Hanya saja pelaku membawa satu per satu korban ke dalam kamar. Dia pun menduga korban lebih dari dua orang.

“Bayangkan sudah bertahun-tahun pelaku itu mengumpulkan anak-anak dan warga masyarakat menganggap itu adalah baik-baik saja. Dia ngajak nonton walaupun itu terbuka dan banyak orang jadi warga masyarakat menganggap baik banget itu bapak,” katanya.

Akibat peristiwa yang dialami, korban pun menjadi trauma. Oleh karena itu korban sangat memerlukan bantuan dari pihak terkait.

Baca Juga: Bejad! Alasan Tak Bisa Ereksi, Pria 46 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

“Korban sangat trauma dan nanti kami akan berkoordinasi dengan Polres Depok, karena kemungkinan masih ada korban-korban lain yang tidak melapor mengalami depresi, selain medis ya,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut dia pun berharap agar pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal, selama 20 tahun penjara. Menurutnya ini adalah kejahatan kemanusiaan yang berat.

“Kami akan koordinasi dengan penyidik bahwa bisa dikenakan Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 miimal 10 tahun maksimal 20 tahun karena dia melakukan kesengajaan dan berulang-ulang,” ucapnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI