Dipenjara 20 Tahun karena Mencuri Kemeja, Pria Ini Akhirnya Bebas!

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Rabu, 14 April 2021 | 21:35 WIB
Dipenjara 20 Tahun karena Mencuri Kemeja, Pria Ini Akhirnya Bebas!
Pria yang dihukum 20 tahun karena curi 2 kemeja. (Innocence Project New Orleans)

Suara.com - Guy Frank, pria asal Louisiana, Amerika Serikat yang dipenjara 20 tahun karena mencuri 2 kemeja akhirnya dibebaskan pada Kamis pekan lalu.

Menyadur Daily Mail Rabu (14/04) Frank menerima hukuman yang lama setelah ditangkap pada September 2000 karena mencuri 2 kemeja di Saks Fifth Avenue New Orleans.

Pencurian di bawah USD 500 (Rp 7,3 juta) digolongkan sebagai kejahatan pada saat itu tapi sejak 2010, itu sudah digolongkan sebagai pelanggaran ringan.

Sebelum mencuri kemeja, Frank pernah ditangkap 36 kali dan dihukum setidaknya tiga tindak pidana. Hal ini menggiringnya ke dalam undang-undang three-strikes laws yang kontroversial di Louisiana.

Undang-undang ini berada di bawah pengawasan ketat karena berkontribusi pada penahanan massal dan memperburuk aksi rasial di Louisiana, yang memiliki jumlah penahanan tertinggi di negara bagian AS mana pun.

Pria yang dihukum 20 tahun karena curi 2 kemeja. (Innocence Project New Orleans)
Pria yang dihukum 20 tahun karena curi 2 kemeja. (Innocence Project New Orleans)

Innocence Project New Orleans mengatakan dalam sebuah pernyataan, kasus ini menunjukkan bagaimana warga kulit hitam yang miskin terjerat oleh hukuman ekstrem ini.

Frank adalah seorang pelayan yang sedang melawan kecanduan narkoba dan telah ditangkap 36 kali mulai tahun 1975, menurut keputusan pengadilan negara bagian tahun 2002.

Dia dihukum beberapa kali karena pencurian dan kepemilikan kokain. Dia tidak pernah melakukan kejahatan kekerasan, menurut The Innocence Project New Orleans.

Pada 1990-an, ia menjalani hukuman tiga tahun meskipun tidak jelas apa dakwaannya dalam kasus itu, The Post melaporkan.

baca juga

Hukumannya pada Oktober 2000 atas pencurian kemeja tersebut adalah pelanggaran keempatnya, yang berarti pengadilan dapat menghukumnya 23 tahun penjara.

"Dia menerima hukuman yang mengerikan ini terlepas dari kenyataan bahwa dia tidak pernah menjadi ancaman bagi siapa pun," kata The Innocence Project New Orleans dalam sebuah pernyataan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku Mencuri di Bekas Tempat Kerja, Toko Material Rugi 18 Juta

Pelaku Mencuri di Bekas Tempat Kerja, Toko Material Rugi 18 Juta

Kaltim | Rabu, 14 April 2021 | 12:41 WIB

Bikin Ngilu! Ketahuan Mencuri, Kemaluan Maling Ini Diremas Korbannya

Bikin Ngilu! Ketahuan Mencuri, Kemaluan Maling Ini Diremas Korbannya

Jatim | Jum'at, 09 April 2021 | 17:23 WIB

Meresahkan, Komplotan Ini Mencuri Puluhan Papan Ucapan di Hotel-Hotel

Meresahkan, Komplotan Ini Mencuri Puluhan Papan Ucapan di Hotel-Hotel

Sumsel | Rabu, 07 April 2021 | 13:58 WIB

Terkini

Promo Diskon AZKO untuk Kebutuhan Rumah Tangga, Khusus Nasabah BRI

Promo Diskon AZKO untuk Kebutuhan Rumah Tangga, Khusus Nasabah BRI

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Cuma 25 Orang Pertama! Amankan Cashback Rp1 Juta untuk Pengajuan BRI Multiguna

Cuma 25 Orang Pertama! Amankan Cashback Rp1 Juta untuk Pengajuan BRI Multiguna

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:11 WIB

Mau Ekspansi Bisnis Tanpa Ribet? Manfaatkan Program KI Solusi BRI 2026

Mau Ekspansi Bisnis Tanpa Ribet? Manfaatkan Program KI Solusi BRI 2026

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:06 WIB

Dari Kampus ke Jalanan, Flamingo Revolution di Albania Makan Korban 272 Orang

Dari Kampus ke Jalanan, Flamingo Revolution di Albania Makan Korban 272 Orang

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Transaksi BRIVA Tanpa Beban, Nikmati Cashback 10 Persen Setiap Hari Lewat BRImo

Transaksi BRIVA Tanpa Beban, Nikmati Cashback 10 Persen Setiap Hari Lewat BRImo

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:40 WIB

Rasakan Kebersamaan di Ajang Wilio Run 2026, Dapatkan Tiketnya via BRImo

Rasakan Kebersamaan di Ajang Wilio Run 2026, Dapatkan Tiketnya via BRImo

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:12 WIB

Persija Jakarta Women dan FC Bekasi City Women Berbagi Angka 1-1

Persija Jakarta Women dan FC Bekasi City Women Berbagi Angka 1-1

Banten | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kerusuhan Prancis Picu Kerugian Ratusan Juta Euro, 1.500 Toko Dijarah Perusuh

Kerusuhan Prancis Picu Kerugian Ratusan Juta Euro, 1.500 Toko Dijarah Perusuh

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Ribuan Penerbangan, Pembatalan Tembus 1.324

Kabut Asap Karhutla Ganggu Ribuan Penerbangan, Pembatalan Tembus 1.324

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Menakar Orasi SBY Soal Negarawan: Sindiran Politik untuk Elite atau Pesan Kebangsaan Menuju 2029?

Menakar Orasi SBY Soal Negarawan: Sindiran Politik untuk Elite atau Pesan Kebangsaan Menuju 2029?

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:53 WIB

×