Ahli Bahasa dari JPU Kembali Absen, Kubu Jumhur Hidayat Keberatan

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 15 April 2021 | 14:29 WIB
Ahli Bahasa dari JPU Kembali Absen, Kubu Jumhur Hidayat Keberatan
Terdakwa kasus hoaks Jumhur Hidayat saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat harus ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) hari ini. Pasalnya, ahli bahasa yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sang pentolan KAMI itu kembali dihadirkan di dalam ruang persidangan. Jumhur terlihat mengenakan batik berwarna cokelat serta celana bahan berwarna hitam.

Atas ketidakhadiran ahli bahasa dari kubu JPU, hakim ketua Agus Widodo menunda persidangan hingga Senin (19/4/2021) pekan depan. Agendanya pun masih sama, pemeriksaan ahli bahasa dari JPU.

"Ada halangan dari saksinya, kami kasih kesempatan hari Senin ya," kata hakim ketua Agus Widodo.

Terdakwa kasus hoaks Jumhur Hidayat saat berdiskusi dengan tim pengacara di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Terdakwa kasus hoaks Jumhur Hidayat saat berdiskusi dengan tim pengacara di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Namun, tim kuasa Jumhur dari LBH Jakarta keberatan lantaran bukan kali pertama ahli bahasa dari kubu JPU berhalangan hadir. Tak hanya itu, merujuk pada ketentuan KUHAP, masa penahanan Jumhur akan berakhir pada 3 Mei 2021 -- tepat 200 hari masa penahanan.

Hakim anggota Nazar Effriandi pun menjawab jika pihaknya tetap memberikan kesempatan pada kubu Jumhur untuk melakukan pembuktian. Terhadap masa penahanan Jumhur yang sebentar lagi akan berakhir, Nazar belum dapat memberikan jawaban secara tegas.

"Kepada anda (kuasa hukum) diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan terdakwa (Jumhur) tidak bersalah, sebagaimana disampaikan majelis hakim. Untuk penahanan, kita lihat nanti," sambung hakim Nazar.

"Berarti belum jelas ini," balas Arif Maulana selaku salah satu kuasa hukum Jumhur.

Pada giliriannya, kali ini Jumhur Hidayat angkat bicara. Dia bertanya pada majelis hakim, jika seandainya sang ahli bahasa kembali absen, apakah bisa diganti dengan ahli lainnya.

baca juga

"Seandainya saksi itu sakit apakah boleh diganti yang mulia? Misalnya sakitnya agak lama? tanya Jumhur.

Terkait masa penahanan yang akan berakhir pada 3 Mei 2021 mendatang, Jumhur turut angkat bicara. Dia pun sempat meminta penangguhan penahanan agar bisa bertemu dengan keluarganya di rumah.

"Kedua, tanggal 3 Mei saya bebas, mudah-mudahan dikasih penangguhan untuk bertemu keluarga, nanti balik lagi. Ini seandainya," lanjut dia.

Hakim ketua Agus Widodo pun hanya menjawab terkait ahli bahasa yang sedianya akan memberikan keterangan. Soal penangguhan penahanan, hakim Agus Widodo juga tidak memberikan jawaban secara tegas.

"Nanti masalah itu, masalah orang sakit tidak tahu. Mudah-mudahan sembuh. (Terkait penagguhan penahanan) Nanti kita lihat lagi," ucap hakim Agus Widodo.

Didakwa Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laptop Sekolah Anaknya Dikembalikan, Jumhur: Terima Kasih Hakim dan Jaksa

Laptop Sekolah Anaknya Dikembalikan, Jumhur: Terima Kasih Hakim dan Jaksa

News | Senin, 12 April 2021 | 18:07 WIB

Andi Arief: Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan

Andi Arief: Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan

Bekaci | Jum'at, 09 April 2021 | 08:51 WIB

Gara-gara Ahli Bahasa Absen, Jumhur Hidayat Gagal Disidang Hari Ini

Gara-gara Ahli Bahasa Absen, Jumhur Hidayat Gagal Disidang Hari Ini

News | Kamis, 08 April 2021 | 13:11 WIB

Kasus Penyebaran Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Kasus Penyebaran Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

News | Kamis, 08 April 2021 | 04:10 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×