Peras Pengendara di Jalan Tol Halim, Derek Liar Dibekuk Polisi

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Kamis, 15 April 2021 | 16:44 WIB
Peras Pengendara di Jalan Tol Halim, Derek Liar Dibekuk Polisi
Konfrensi pers kasus pemerasan pengendara mobil mogok di tol dalam kota oleh komplotan derek liar di markas Polda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya membekuk oknum derek liar yang diduga memeras pengendara mobil mogok di jalan tol dalam kota arah Halim, Jakarta Timur. Aksi pemerasan itu sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut salah satu pelaku berinisial YJ. Dia diamankan di Tol Cikunir KM 10 siang tadi, sedangkan tiga lainnya melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Pada saat dilakukan patroli oleh tim menemukan satu kendaraan diberhentikan ada empat orang di dalam truk, tiga orang melarikan diri dan satu diamankan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Selain YJ, aparat kepolisian turut mengamankan satu unit kendaraan derek. Yusri memastikan kendaraan tersebut merupakan derek ilegal alias tidak resmi.

"Memang ini derek tapi ini sudah mati sejak 2012. STNK dan SIM digunakan bukan SIM peruntukan, ini SIM A untuk kendaraan biasa roda empat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau masyarakat untuk menghubungi nomor 14080 apabila mengalami gangguan saat berada di tol. Dia memastikan layanan emergensi tersebut gratis alias tanpa dipungut biaya.

Ditlantas Polda Metro Jaya membekuk oknum derek liar yang diduga memeras pengendara mobil mogok di tol dalam kota arah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Yasir]
Ditlantas Polda Metro Jaya membekuk oknum derek liar yang diduga memeras pengendara mobil mogok di tol dalam kota arah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Yasir]

"Kalau misalnya mengalami mogok, pecah ban silakan menghubungi 14080 supaya nanti dibantu oleh petugas akan diderek gratis sampai keluar pintu tol terdekat," ujar Sambodo.

Adapun, YJ kata Sambodo kekinian dipersangkakan dengan Pasal 287 dan 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman penjara 2 bulan dan denda Rp500 ribu.

"Kami tunggu laporan dari masyarakat sebagai dasar kami melanjutkan persangkaan kasus di KUHP dalam hal ini pemerasan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kamera ETLE Rata-Rata Tangkap 400 Pelanggar per Hari, Terbanyak Karena Ini

Kamera ETLE Rata-Rata Tangkap 400 Pelanggar per Hari, Terbanyak Karena Ini

Otomotif | Senin, 05 April 2021 | 23:52 WIB

Tabrak Bocah saat Jalan Pagi dengan Ayahnya, Pengemudi Sedan Diburu Polisi

Tabrak Bocah saat Jalan Pagi dengan Ayahnya, Pengemudi Sedan Diburu Polisi

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 17:51 WIB

Perhatian, Konvoi Moge Sampai Mobil Mewah Tidak Boleh Dikawal Polisi

Perhatian, Konvoi Moge Sampai Mobil Mewah Tidak Boleh Dikawal Polisi

Otomotif | Rabu, 17 Maret 2021 | 19:05 WIB

Terkini

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB

Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:30 WIB

'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

'Bikin Malu Presiden', Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:27 WIB