Peras Pengendara di Jalan Tol Halim, Derek Liar Dibekuk Polisi

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Kamis, 15 April 2021 | 16:44 WIB
Peras Pengendara di Jalan Tol Halim, Derek Liar Dibekuk Polisi
Konfrensi pers kasus pemerasan pengendara mobil mogok di tol dalam kota oleh komplotan derek liar di markas Polda Metro Jaya, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya membekuk oknum derek liar yang diduga memeras pengendara mobil mogok di jalan tol dalam kota arah Halim, Jakarta Timur. Aksi pemerasan itu sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut salah satu pelaku berinisial YJ. Dia diamankan di Tol Cikunir KM 10 siang tadi, sedangkan tiga lainnya melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Pada saat dilakukan patroli oleh tim menemukan satu kendaraan diberhentikan ada empat orang di dalam truk, tiga orang melarikan diri dan satu diamankan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Selain YJ, aparat kepolisian turut mengamankan satu unit kendaraan derek. Yusri memastikan kendaraan tersebut merupakan derek ilegal alias tidak resmi.

"Memang ini derek tapi ini sudah mati sejak 2012. STNK dan SIM digunakan bukan SIM peruntukan, ini SIM A untuk kendaraan biasa roda empat," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau masyarakat untuk menghubungi nomor 14080 apabila mengalami gangguan saat berada di tol. Dia memastikan layanan emergensi tersebut gratis alias tanpa dipungut biaya.

Ditlantas Polda Metro Jaya membekuk oknum derek liar yang diduga memeras pengendara mobil mogok di tol dalam kota arah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Yasir]
Ditlantas Polda Metro Jaya membekuk oknum derek liar yang diduga memeras pengendara mobil mogok di tol dalam kota arah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021). [Suara.com/Yasir]

"Kalau misalnya mengalami mogok, pecah ban silakan menghubungi 14080 supaya nanti dibantu oleh petugas akan diderek gratis sampai keluar pintu tol terdekat," ujar Sambodo.

Adapun, YJ kata Sambodo kekinian dipersangkakan dengan Pasal 287 dan 288 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman penjara 2 bulan dan denda Rp500 ribu.

"Kami tunggu laporan dari masyarakat sebagai dasar kami melanjutkan persangkaan kasus di KUHP dalam hal ini pemerasan," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kamera ETLE Rata-Rata Tangkap 400 Pelanggar per Hari, Terbanyak Karena Ini

Kamera ETLE Rata-Rata Tangkap 400 Pelanggar per Hari, Terbanyak Karena Ini

Otomotif | Senin, 05 April 2021 | 23:52 WIB

Tabrak Bocah saat Jalan Pagi dengan Ayahnya, Pengemudi Sedan Diburu Polisi

Tabrak Bocah saat Jalan Pagi dengan Ayahnya, Pengemudi Sedan Diburu Polisi

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 17:51 WIB

Perhatian, Konvoi Moge Sampai Mobil Mewah Tidak Boleh Dikawal Polisi

Perhatian, Konvoi Moge Sampai Mobil Mewah Tidak Boleh Dikawal Polisi

Otomotif | Rabu, 17 Maret 2021 | 19:05 WIB

Terkini

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:00 WIB

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

×