Karena perbuatannya, pelaku AA dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Dianiaya Pelanggan di Trotoar Daan Mogot, Jari PSK Waria kena Benda Tajam
Jum'at, 16 April 2021 | 14:20 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Perawat Dianiaya Keluarga Pasien, Rambut Dijambak, Badan Didorong
16 April 2021 | 13:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI