- Immanuel Ebenezer mengancam menggugat KPK senilai Rp300 triliun dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).
- Gugatan tersebut diajukan karena ia merasa reputasinya rusak akibat tuduhan pemerasan dan pembunuhan karakter selama proses hukum berlangsung.
- Noel berjanji akan memberikan seluruh dana ganti rugi tersebut kepada kaum buruh jika memenangkan gugatan terhadap KPK nanti.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, melontarkan ancaman di tengah persidangan kasus korupsi yang menjeratnya.
Tak tanggung-tanggung, Noel menyatakan bakal menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 300 triliun.
Ancaman gugatan ini ia sampaikan di sela persidangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).
“Ingat, saya akan melakukan gugatan terhadap KPK dengan 300 triliun,” tegas Noel dengan nada tinggi.
Noel merasa penetapan tersangka terhadap dirinya telah menghancurkan reputasinya. Ia mengklaim mengalami kerugian imateriil yang sangat besar akibat apa yang ia sebut sebagai "framing" atau pembunuhan karakter.
“Saya rugi secara imateriil karena selama ini kan diorkestrasi hasil pemerasaan Imanuel 30-an mobil, lantas ratusan miliar, lantas banyak hal yang lain-lain yang diframing ke saya, dan itu akan menjadi materi gugatan saya,” ujar Noel.
Menariknya, Noel mengaku tidak akan menggunakan uang hasil gugatan tersebut untuk kepentingan pribadi jika menang. Ia berjanji akan menyerahkan seluruh dana fantastis itu kepada kelas pekerja.
“Rp 300 triliun itu akan saya kasih ke kawan-kawan buruh dan mereka yang mencari keadilan. Ditandatangani dan tidak akan pernah satu rupiah pun saya ambil buat anak saya, buat istri saya, dan buat saya. Semua buat kawan-kawan buruh,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Uang dan sepeda motor itu diduga diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).