- KPK memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu pada 29 April 2026 terkait dugaan korupsi proyek di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
- Penyidik menelusuri aliran dana dan peran PT Raja Nusantara Berjaya dalam memenangkan berbagai proyek pengadaan jasa secara ilegal.
- Bupati nonaktif Fadia Arafiq diduga melakukan intervensi untuk memenangkan perusahaan miliknya guna memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti gurita bisnis keluarga Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq. Fokus penyidik kini tertuju pada aliran uang yang mengalir ke PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan yang diduga menjadi tameng dalam pusaran korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, sebagai saksi kunci pada Rabu (29/4/2026).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya untuk Tahun Anggaran 2023-2026.
Nama Ashraff sendiri bukanlah orang asing dalam struktur PT RNB. Ia tercatat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas.
KPK menduga perusahaan keluarga ini sengaja dikondisikan oleh Fadia untuk memenangkan berbagai tender proyek di wilayah kepemimpinannya sendiri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah memetakan pembagian peran di internal perusahaan serta melacak ke mana saja uang proyek tersebut bermuara.
“Peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan bahwa setelah PT RNB berhasil memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing, perusahaan tersebut menerima pembayaran besar dari berbagai dinas terkait.
Uang negara inilah yang kemudian diduga masuk ke dalam kantong-kantong pribadi melalui kendali sang Bupati.
“Nah, pembayaran ini kan kemudian juga uangnya dikelola oleh para pihak-pihak di PT RNB di bawah kendali dari bupati,” ungkap Budi.
Tak hanya soal aliran dana, KPK juga mencium adanya aroma intervensi kuat dari Fadia untuk memastikan perusahaan keluarganya keluar sebagai pemenang tanpa hambatan.
“Termasuk juga nanti aliran ini ke mana saja kemudian peran kuatnya dari PT RNB ini. Agar bisa memenangkan sejumlah pengadaan di beberapa dinas ini seperti apa. Karena ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak bupati,” tambah Budi.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka terkait kasus konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa.
Langkah nekat Fadia yang diduga melibatkan perusahaan keluarga ini membuatnya terancam jeratan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.