KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

Muhammad Yasir | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
Ashraff Abu Suami Fadia A Rafiq (Instagram/ashraff_abu)
  • KPK memeriksa Ashraff Abu sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan tahun 2023 hingga 2026.
  • Ashraff diperiksa karena perannya sebagai pemegang saham mayoritas PT RNB yang diduga digunakan Fadia Arafiq memonopoli proyek.
  • Bupati nonaktif Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan orang-orang terdekat Bupati Nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.

Terbaru, penyidik mulai mendalami peran sang suami, Ashraff Abu, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat istrinya.

Ia dipanggil ke Gedung KMerah Putih KPK, Jakarta Selatan sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta berbagai proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.

Nama Ashraff mencuat karena posisinya yang strategis sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas di PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

Perusahaan keluarga tersebut diduga kuat menjadi "kendaraan" yang digunakan Fadia untuk memonopoli pengadaan barang dan jasa di wilayahnya sendiri, termasuk urusan tenaga kerja outsourcing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ashraff fokus pada struktur dan operasional perusahaan keluarga tersebut.

“Dalam pemeriksaan terhadap saudara ASH yang juga merupakan suami dari bupati, kita dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut ya, bagaimana peran sebagai komisaris, kemudian bagaimana juga peran seorang ASH ini yang memiliki saham mayoritas di perusahaan RNB tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

Budi menambahkan, keterangan dari Ashraff sangat dibutuhkan untuk melengkapi kepingan teka-teki dari saksi-saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam skandal konflik kepentingan ini. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya sendiri dalam berbagai proyek di Pemkab Pekalongan.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:00 WIB

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:17 WIB

Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi

Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:19 WIB

Terkini

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB

Pangkalan AS di Kuwait Dihantam Iran, Taktik dan Jet Tua Jadi Kunci

Pangkalan AS di Kuwait Dihantam Iran, Taktik dan Jet Tua Jadi Kunci

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:00 WIB

Perang Belum Usai! Malam Ini Militer Iran Siaga Tempur Lawan AS-Israel

Perang Belum Usai! Malam Ini Militer Iran Siaga Tempur Lawan AS-Israel

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:00 WIB

Kedubes Rusia Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Kedubes Rusia Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

News | Rabu, 29 April 2026 | 19:44 WIB

Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh

Solidaritas Sumut dan Sumbar Hibahkan Rp287 Miliar untuk Pemulihan Aceh

News | Rabu, 29 April 2026 | 19:07 WIB

Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral

Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral

News | Rabu, 29 April 2026 | 19:03 WIB