TPPU Mustofa Kamal Pasa, KPK Periksa Dua Pejabat Kabupaten Mojokerto

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 19 April 2021 | 10:40 WIB
TPPU Mustofa Kamal Pasa, KPK Periksa Dua Pejabat Kabupaten Mojokerto
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kabupaten Mojokerto. Keduanya akan dimintai keterangan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang sudah ditetapkan tersangka.

Para saksi yang diperiksa yakni, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupatn Mojokerto dan juga mantan Camat Ngoro tahun 2011 sampai 2014, Mokh Riduwan.

Kemudian Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin.

"Kami periksa dua saksi ini untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).

Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan dua saksi ini dalam TPPU tersangka Kamal Pasa.

Saksi ini rencana akan diperiksa dikantor kepolisian resor Mojokerto, jalan Bhayangkara No.25, Mergelo, Miji, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar. Sebelumnya Kamal telah menjadi tersangka suap dan gratifikasi.

KPK juga telah menyita sejulah barang bukti yang diduga hasil pencucian uang yang dilakukan Mustofa. Barang bukti itu di antaranya yakni 30 unit mobil, 2 unit kendaraan, 5 unit jetski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar dan dokumen MUSIKA Group.

Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto, selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, selaku Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi lndonesia (Protelindo).

Hal itu terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dalam perkara ini, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duhh! Asyik Ngopi Warkop Ditutup Paksa, ASN Mojokerto Ngamuk Gebrak Meja

Duhh! Asyik Ngopi Warkop Ditutup Paksa, ASN Mojokerto Ngamuk Gebrak Meja

Jatim | Minggu, 18 April 2021 | 08:59 WIB

Pabrik Tepung Agrofood Mojokerto Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan Keras

Pabrik Tepung Agrofood Mojokerto Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan Keras

Jatim | Kamis, 15 April 2021 | 15:16 WIB

Terekam CCTV, Emak-emak Berkerudung Gendong Bayi Curi Motor di Mojokerto

Terekam CCTV, Emak-emak Berkerudung Gendong Bayi Curi Motor di Mojokerto

Jatim | Kamis, 15 April 2021 | 07:05 WIB

Ini Jam Kerja ASN Kabupaten Mojokerto Selama Ramadhan, Pulangnya Dipercepat

Ini Jam Kerja ASN Kabupaten Mojokerto Selama Ramadhan, Pulangnya Dipercepat

Jatim | Rabu, 14 April 2021 | 10:31 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB