Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Belanja Nasional Bulan April Meningkat

Chandra Iswinarno | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 19 April 2021 | 20:04 WIB
Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Belanja Nasional Bulan April Meningkat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Dok. Kemenpora)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyatakan pertumbuhan belanja nasional di bulan April tumbuh cukup besar.

Hal ini dikatakannya usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin (19/4/2021).

"Dari hasil monitor big data dari perbankan sudah terlihat pertumbuhan belanja nasional di bulan April mengalami kenaikan yang cukup besar, di mana tumbuh 32,48 persen secara year-on-year (yoy) untuk yang non-seasonally adjusted dan 13,11 persen untuk yang seasonally adjusted," ujar Airlangga.

Kata Airlangga, di sektor industri, Indeks Manufaktur Indonesia atau Purchasing Manager's Index (PMI) mencapai level tertinggi yakni di level 53,2 naik dari periode sebelum 2019 yang biasanya rata-rata di level 51. 

Selain itu, Airlangga menyebut penerimaan sektor industri juga mengalami kenaikan.

"Penerimaan sektor industri ini mengalami kenaikan yaitu tumbuh 10,26 persen secara year on year untuk yang non seasonally adjusted dan 1,46 year on year yang seasonally adjusted," kata Airlangga.

Tak hanya itu, Airlangga menuturkan untuk menjaga keseimbangan pengendalian Covid-19 dan pengungkit ekonomi, pemerintah terus melakukan sejumlah program. 

Untuk pengendalian Covid-19, kata Airlangga pemerintah juga melakukan pembatasan kegiatan mudik dan aktivitas berpergian.

"Pengetesan yang diperlukan sebagai syarat untuk berpergian, baik tes PCR, GeNose, maupun swab antigen yaitu H-1 untuk seluruh moda angkutan," ucap Airlangga.

Sementara itu untuk pengungkit ekonomi, pemerintah juga telah mengatur sejumlah kebijakan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR). 

Untuk pekerja, misalnya, telah ada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6 Tahun 2021 di mana disebutkan bahwa THR dibayar secara penuh paling lama H-7.

"Kementerian Tenaga Kerja akan membuat posko THR untuk memonitor. Untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10," kata Airlangga.

Kemudian terkait program perlindungan sosial dan sembako, Airlangga menyebut, juga terus dilakukan.

"Untuk bulan Mei dan Juni akan dibayarkan di awal bulan Mei," ucapnya.

Airlangga menambahkan, dalam program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) Ramadan, ongkos kirim ditanggung oleh pemerintah ataupun platform digital. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Airlangga Pamer Capaian Vaksinasi di Musrenbang Provinsi DKI Jakarta

Airlangga Pamer Capaian Vaksinasi di Musrenbang Provinsi DKI Jakarta

Bisnis | Kamis, 15 April 2021 | 10:21 WIB

Menko Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Korupsi

Menko Airlangga Klaim UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Korupsi

Bisnis | Selasa, 13 April 2021 | 12:08 WIB

Airlangga Hartarto Soroti Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Airlangga Hartarto Soroti Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

News | Kamis, 08 April 2021 | 19:30 WIB

Terkini

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB