"Kemudian dieksekusi, dikosongkan lalu diserahkan kepada klien saya yaitu Mangkusasmito Sanjoto," sambung Edi.
Pada kenyataanya, pihak PT PTC malah menggunakan instrumen kekerasan berupa gerombolan perewa dari ormas Pemuda Pancasila hingga aparat kepolisian untuk merampas lahan tersebut. Menurut Edi, pihak termohon sampai detik ini tidak bisa menunjukkan bukti penetapan pengadilan tersebut.
"Sekarang, setelah dieksekusi, mereka kan merampas kembali dengan pakai ormas Pemuda, polisi, dan tentara. Itu yang kami gugat. Namanya eksekusi itu, harus ada penetapan pengadilan. Mereka tidak bisa tunjukan penetapan pengadilan itu," pungkas Edi.