- Peserta curang UTBK 2026 terancam sanksi blacklist permanen di semua jalur.
- Laporan kecurangan akan dicatat detail dalam berita acara untuk panitia pusat.
- SNPMB berkoordinasi dengan polisi untuk memproses hukum sindikat perjokian dan peserta.
Suara.com - Kasus dugaan kecurangan yang dilakukan peserta berinisial M di Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Universitas Diponegoro (Undip) 2026 tengah menjadi perbincangan publik.
Seorang peserta UTBK Undip, inisial M kedapatan membawa perangkat elektronik tersembunyi di tubuhnya demi menembus kursi Fakultas Kedokteran.
Karena kejadian tersebut, banyak orang mungkin penasaran peserta inisial M tersebut akan mendapatkan sanksi apa saja.
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 telah menetapkan sanksi untuk peserta yang kedapatan menggunakan jasa joki hingga alat bantu komunikasi ilegal, mulai dari diskualifikasi hingga ancaman jeruji besi.
1. Blacklist Permanen Jalur Nasional dan Mandiri
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kecurangan dalam seleksi masuk PTN tahun ini. Peserta yang terbukti curang akan langsung masuk daftar hitam.
![Ilustrasi UTBK (SNBT) 2026 [SuaraBali.id/Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/17/42259-tips-utbk-snbt.jpg)
Sanksi ini tidak hanya berlaku untuk jalur nasional saja. Beberapa PTN bahkan tidak akan mentolerir pelaku kecurangan meski mencoba mendaftar lewat jalur mandiri.
2. Dilaporkan ke Pusat Melalui Berita Acara
Mekanisme penindakan kecurangan dimulai dari pengawas di lapangan.
Pengawas lapangan akan mencatat kecurangan secara mendalam dalam berita acara pelaksanaan ujian.
Keputusan akhir mengenai pembatalan status kepesertaan berada di tangan panitia pusat berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan di lokasi ujian, seperti alat bukti elektronik atau keterangan saksi.
3. Sanksi Pidana
Tak hanya urusan akademis, kecurangan UTBK kini sudah masuk ke ranah hukum.
Belajar dari kasus UTBK 2025, panitia SNPMB telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat perjokian.
Bahkan, oknum internal yang ikut andil dalam kecurangan pun tidak luput dari sanksi.