Warga Pancoran II Aksi Kawal Sidang Sengketa Lahan Lawan Pertamina

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 21 April 2021 | 17:58 WIB
Warga Pancoran II Aksi Kawal Sidang Sengketa Lahan Lawan Pertamina
Warga Pancoran Buntu II serta solidaritas Forum Pancoran Bersatu, turut mengawal jalannya persidangan perdata sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Pancoran Buntu II hari ini menjadi masyarakat yang digusur atas dasar pemulihan aset yang dilakukan PT. Pertamina Training Consulting (PTC). Padahal, masyarakat sudah tinggal di Pancoran Buntu II lebih dari 20 tahun, bahkan hampir 40 tahun. Orang kepercayaan Ahli Waris menyewakan tanahnya untuk ditinggali oleh masyarakat Pancoran Buntu II yang mayoritas adalah pemulung. 

Tanah yang ditinggali masyarakat Pancoran Buntu II statusnya masih dalam sengketa antara ahli waris dengan PTC. Menurut pasal 195 HIR jo pasal 54 ayat 2 UU  No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman “Pengeksekusian lahan sengketa hanya bisa dilakukan oleh pengadilan negeri terkait, dengan catatan bahwa pengeksekusian yang dilakukan oleh pihak selain pengadilan negeri cacat hukum dan menihilkan prinsip hak asasi manusia”. 

Oleh karena itu, penggusuran paksa yang dilakukan oleh PTC dengan mengerahkan oknum ormas dan aparat negara merupakan perbuatan melawan hukum.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PTC kemudian dilaporkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh para Ahli Waris dengan nomor perkara 1013/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Saat ini, gugatan tersebut telah memasuki agenda sidang pemanggilan penggugat. 

Sidang yang dilakukan pada hari Rabu, 21 April 2021 ini kemudian menjadi momentum bagi Forum Pancoran Bersatu bersama Koalisi Rakyat untuk kembali menegaskan sikap dan ikut mengawal jalannya persidangan. Oleh karena itu, Forum Pancoran Bersatu bersama Koalisi Rakyat menyatakan sikap:

  1. Menolak penggusuran paksa yang dilakukan PT. Pertamina Training Consulting terhadap masyarakat Pancoran Buntu II atas dasar pemulihan aset.
  2. Menolak segala bentuk represifitas yang dilakukan oleh kelompok, ormas, dan aparat Negara.
  3. Mengecam segala bentuk penggusuran di tengah situasi pandemi COVID-19.
  4. Mengecam segala bentuk perampasan tanah di manapun dan dengan dalih apapun. 

Jawaban pihak termohon

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jawaban dari pihak tergugat hanya diberikan secara tertulis. Artinya, jawaban mereka telah dianggap dibacakan dalam persidangan.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan jika persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (5/5/2021) mendatang. Adapun agendanya adalah pembuktian dari PT. Pertamina dan PT. PTC selaku pihak tergugat.

Ditemui usai sidang, Ahmad Suyudi selaku kuasa hukum PT PTC menyatakan, jawaban mereka berkaitan dengan kewenangan kompetensi. Dengan kata lain, PN Jaksel dianggap tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara ini.

Namun, ketika awak media mencoba meminta salinan jawaban tersebut, Suyudi tidak dapat memberikannya dengan alasan materi persidangan. Tak hanya itu, Suyudi menyebut jika pihaknya akan mengajukan bukti berupa AD/ART dari pihak PT. PTC.

"(Jawaban) tentang kewenangan kompetensi ya, jadi PN Jakarta Selatan tidak berwenang. Kami akan mengajukan bukti nanti AD/ART kami," kata Suyudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Klaim tak rampas lahan

Saat disinggung mengenai dugaan perampasan lahan milik ahli waris Sanjoto Mangunsasmito, Suyudi menampiknya. Dia mengklaim, PT PTC tidak melakukan perampasan lahan eks Wisma Intirub tersebut lantaran telah melakukan sosialisasi.

"Oh kami tidak merampas lahan, tidak ada. Kami melakukan sosialisasi kemudian kami melakukan persuasif atau komunikasi dua arah," sambungnya.

Berkaitan dengan alat berat atau beko yang sempat menduduki pemukiman warga beberapa waktu lalu, Suyudi juga tidak mengetahuinya. Dia hanya menegaskan jika pihak PT. PTC telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PTC Sebut PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sidang Gugatan Warga Pancoran Buntu

PTC Sebut PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sidang Gugatan Warga Pancoran Buntu

News | Rabu, 21 April 2021 | 15:54 WIB

Warga Pancoran Korban Gusuran Geruduk PN Jaksel, Polisi Perketat Pengamanan

Warga Pancoran Korban Gusuran Geruduk PN Jaksel, Polisi Perketat Pengamanan

News | Rabu, 21 April 2021 | 11:59 WIB

Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Warga Gelar Aksi di PN Jaksel

Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Warga Gelar Aksi di PN Jaksel

Jakarta | Rabu, 21 April 2021 | 11:23 WIB

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II

Jakarta | Rabu, 21 April 2021 | 05:43 WIB

Mendes Abdul Halim Minta Pertamina Fasilitasi BUMDes Jadi Mitra Pertashop

Mendes Abdul Halim Minta Pertamina Fasilitasi BUMDes Jadi Mitra Pertashop

Bisnis | Jum'at, 16 April 2021 | 21:24 WIB

Pertamina Ganti Rugi Kerusakan Rumah Warga Akibat Kebakaran Kilang Balongan

Pertamina Ganti Rugi Kerusakan Rumah Warga Akibat Kebakaran Kilang Balongan

News | Kamis, 15 April 2021 | 17:22 WIB

Terkini

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB