Pancoran Buntu II hari ini menjadi masyarakat yang digusur atas dasar pemulihan aset yang dilakukan PT. Pertamina Training Consulting (PTC). Padahal, masyarakat sudah tinggal di Pancoran Buntu II lebih dari 20 tahun, bahkan hampir 40 tahun. Orang kepercayaan Ahli Waris menyewakan tanahnya untuk ditinggali oleh masyarakat Pancoran Buntu II yang mayoritas adalah pemulung.
Tanah yang ditinggali masyarakat Pancoran Buntu II statusnya masih dalam sengketa antara ahli waris dengan PTC. Menurut pasal 195 HIR jo pasal 54 ayat 2 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman “Pengeksekusian lahan sengketa hanya bisa dilakukan oleh pengadilan negeri terkait, dengan catatan bahwa pengeksekusian yang dilakukan oleh pihak selain pengadilan negeri cacat hukum dan menihilkan prinsip hak asasi manusia”.
Oleh karena itu, penggusuran paksa yang dilakukan oleh PTC dengan mengerahkan oknum ormas dan aparat negara merupakan perbuatan melawan hukum.
Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PTC kemudian dilaporkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh para Ahli Waris dengan nomor perkara 1013/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Saat ini, gugatan tersebut telah memasuki agenda sidang pemanggilan penggugat.
Sidang yang dilakukan pada hari Rabu, 21 April 2021 ini kemudian menjadi momentum bagi Forum Pancoran Bersatu bersama Koalisi Rakyat untuk kembali menegaskan sikap dan ikut mengawal jalannya persidangan. Oleh karena itu, Forum Pancoran Bersatu bersama Koalisi Rakyat menyatakan sikap:
- Menolak penggusuran paksa yang dilakukan PT. Pertamina Training Consulting terhadap masyarakat Pancoran Buntu II atas dasar pemulihan aset.
- Menolak segala bentuk represifitas yang dilakukan oleh kelompok, ormas, dan aparat Negara.
- Mengecam segala bentuk penggusuran di tengah situasi pandemi COVID-19.
- Mengecam segala bentuk perampasan tanah di manapun dan dengan dalih apapun.
Jawaban pihak termohon
Dalam sidang yang berlangsung di ruang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jawaban dari pihak tergugat hanya diberikan secara tertulis. Artinya, jawaban mereka telah dianggap dibacakan dalam persidangan.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan jika persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (5/5/2021) mendatang. Adapun agendanya adalah pembuktian dari PT. Pertamina dan PT. PTC selaku pihak tergugat.
Ditemui usai sidang, Ahmad Suyudi selaku kuasa hukum PT PTC menyatakan, jawaban mereka berkaitan dengan kewenangan kompetensi. Dengan kata lain, PN Jaksel dianggap tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara ini.
Baca Juga: PTC Sebut PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sidang Gugatan Warga Pancoran Buntu
Namun, ketika awak media mencoba meminta salinan jawaban tersebut, Suyudi tidak dapat memberikannya dengan alasan materi persidangan. Tak hanya itu, Suyudi menyebut jika pihaknya akan mengajukan bukti berupa AD/ART dari pihak PT. PTC.
"(Jawaban) tentang kewenangan kompetensi ya, jadi PN Jakarta Selatan tidak berwenang. Kami akan mengajukan bukti nanti AD/ART kami," kata Suyudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Klaim tak rampas lahan
Saat disinggung mengenai dugaan perampasan lahan milik ahli waris Sanjoto Mangunsasmito, Suyudi menampiknya. Dia mengklaim, PT PTC tidak melakukan perampasan lahan eks Wisma Intirub tersebut lantaran telah melakukan sosialisasi.
"Oh kami tidak merampas lahan, tidak ada. Kami melakukan sosialisasi kemudian kami melakukan persuasif atau komunikasi dua arah," sambungnya.
Berkaitan dengan alat berat atau beko yang sempat menduduki pemukiman warga beberapa waktu lalu, Suyudi juga tidak mengetahuinya. Dia hanya menegaskan jika pihak PT. PTC telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.