Warga Pancoran II Aksi Kawal Sidang Sengketa Lahan Lawan Pertamina

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 21 April 2021 | 17:58 WIB
Warga Pancoran II Aksi Kawal Sidang Sengketa Lahan Lawan Pertamina
Warga Pancoran Buntu II serta solidaritas Forum Pancoran Bersatu, turut mengawal jalannya persidangan perdata sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Pancoran Buntu II hari ini menjadi masyarakat yang digusur atas dasar pemulihan aset yang dilakukan PT. Pertamina Training Consulting (PTC). Padahal, masyarakat sudah tinggal di Pancoran Buntu II lebih dari 20 tahun, bahkan hampir 40 tahun. Orang kepercayaan Ahli Waris menyewakan tanahnya untuk ditinggali oleh masyarakat Pancoran Buntu II yang mayoritas adalah pemulung. 

Tanah yang ditinggali masyarakat Pancoran Buntu II statusnya masih dalam sengketa antara ahli waris dengan PTC. Menurut pasal 195 HIR jo pasal 54 ayat 2 UU  No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman “Pengeksekusian lahan sengketa hanya bisa dilakukan oleh pengadilan negeri terkait, dengan catatan bahwa pengeksekusian yang dilakukan oleh pihak selain pengadilan negeri cacat hukum dan menihilkan prinsip hak asasi manusia”. 

Oleh karena itu, penggusuran paksa yang dilakukan oleh PTC dengan mengerahkan oknum ormas dan aparat negara merupakan perbuatan melawan hukum.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PTC kemudian dilaporkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh para Ahli Waris dengan nomor perkara 1013/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Saat ini, gugatan tersebut telah memasuki agenda sidang pemanggilan penggugat. 

Sidang yang dilakukan pada hari Rabu, 21 April 2021 ini kemudian menjadi momentum bagi Forum Pancoran Bersatu bersama Koalisi Rakyat untuk kembali menegaskan sikap dan ikut mengawal jalannya persidangan. Oleh karena itu, Forum Pancoran Bersatu bersama Koalisi Rakyat menyatakan sikap:

  1. Menolak penggusuran paksa yang dilakukan PT. Pertamina Training Consulting terhadap masyarakat Pancoran Buntu II atas dasar pemulihan aset.
  2. Menolak segala bentuk represifitas yang dilakukan oleh kelompok, ormas, dan aparat Negara.
  3. Mengecam segala bentuk penggusuran di tengah situasi pandemi COVID-19.
  4. Mengecam segala bentuk perampasan tanah di manapun dan dengan dalih apapun. 

Jawaban pihak termohon

Dalam sidang yang berlangsung di ruang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jawaban dari pihak tergugat hanya diberikan secara tertulis. Artinya, jawaban mereka telah dianggap dibacakan dalam persidangan.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan jika persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (5/5/2021) mendatang. Adapun agendanya adalah pembuktian dari PT. Pertamina dan PT. PTC selaku pihak tergugat.

Ditemui usai sidang, Ahmad Suyudi selaku kuasa hukum PT PTC menyatakan, jawaban mereka berkaitan dengan kewenangan kompetensi. Dengan kata lain, PN Jaksel dianggap tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara ini.

Namun, ketika awak media mencoba meminta salinan jawaban tersebut, Suyudi tidak dapat memberikannya dengan alasan materi persidangan. Tak hanya itu, Suyudi menyebut jika pihaknya akan mengajukan bukti berupa AD/ART dari pihak PT. PTC.

"(Jawaban) tentang kewenangan kompetensi ya, jadi PN Jakarta Selatan tidak berwenang. Kami akan mengajukan bukti nanti AD/ART kami," kata Suyudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Klaim tak rampas lahan

Saat disinggung mengenai dugaan perampasan lahan milik ahli waris Sanjoto Mangunsasmito, Suyudi menampiknya. Dia mengklaim, PT PTC tidak melakukan perampasan lahan eks Wisma Intirub tersebut lantaran telah melakukan sosialisasi.

"Oh kami tidak merampas lahan, tidak ada. Kami melakukan sosialisasi kemudian kami melakukan persuasif atau komunikasi dua arah," sambungnya.

Berkaitan dengan alat berat atau beko yang sempat menduduki pemukiman warga beberapa waktu lalu, Suyudi juga tidak mengetahuinya. Dia hanya menegaskan jika pihak PT. PTC telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PTC Sebut PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sidang Gugatan Warga Pancoran Buntu

PTC Sebut PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sidang Gugatan Warga Pancoran Buntu

News | Rabu, 21 April 2021 | 15:54 WIB

Warga Pancoran Korban Gusuran Geruduk PN Jaksel, Polisi Perketat Pengamanan

Warga Pancoran Korban Gusuran Geruduk PN Jaksel, Polisi Perketat Pengamanan

News | Rabu, 21 April 2021 | 11:59 WIB

Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Warga Gelar Aksi di PN Jaksel

Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Warga Gelar Aksi di PN Jaksel

Jakarta | Rabu, 21 April 2021 | 11:23 WIB

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II

Jakarta | Rabu, 21 April 2021 | 05:43 WIB

Mendes Abdul Halim Minta Pertamina Fasilitasi BUMDes Jadi Mitra Pertashop

Mendes Abdul Halim Minta Pertamina Fasilitasi BUMDes Jadi Mitra Pertashop

Bisnis | Jum'at, 16 April 2021 | 21:24 WIB

Pertamina Ganti Rugi Kerusakan Rumah Warga Akibat Kebakaran Kilang Balongan

Pertamina Ganti Rugi Kerusakan Rumah Warga Akibat Kebakaran Kilang Balongan

News | Kamis, 15 April 2021 | 17:22 WIB

Terkini

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:52 WIB

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:31 WIB

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05 WIB

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:05 WIB

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:30 WIB

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:05 WIB

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:05 WIB