Warga Pancoran II Aksi Kawal Sidang Sengketa Lahan Lawan Pertamina

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 21 April 2021 | 17:58 WIB
Warga Pancoran II Aksi Kawal Sidang Sengketa Lahan Lawan Pertamina
Warga Pancoran Buntu II serta solidaritas Forum Pancoran Bersatu, turut mengawal jalannya persidangan perdata sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Warga Pancoran Buntu II serta solidaritas Forum Pancoran Bersatu, turut mengawal jalannya persidangan perdata sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Meski mereka tidak diperkenankan masuk ke dalam pengadilan, orasi mengecam PT Pertamina Training & Consulting (PTC), anak perusahaan PT Pertamina, yang diduga merampas tanah warga terus diserukan.

Seusai persidangan, kuasa hukum ahli waris Sanjoto Mangunsasmito, Edi Danggur menemui warga serta kolektif solidaritas yang menunggu di luar gerbang pengadilan.

Memakai pelantang suara, Edi menyampaikan jalannya persidangan kepada warga serta kolektif solidaritas.

"Persidangan sudah berlangsung dengan agenda jawaban dari Pertamina. Di dalam jawaban mereka, mereka menyampaikan jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini," kata Edi kepada warga serta kolektif solidaritas di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Warga Pancoran Buntu II serta solidaritas Forum Pancoran Bersatu, turut mengawal jalannya persidangan perdata sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Warga Pancoran Buntu II serta solidaritas Forum Pancoran Bersatu, turut mengawal jalannya persidangan perdata sengketa lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Edi menambahkan, persidangan akan kembali digelar pada Rabu (5/5) mendatang, dengan agenda pembuktian dari pihak termohon. Dua pekan setelahnya, tim kuasa hukum ahli waris akan memberikan jawaban atas pembuktian tersebut.

"Oleh karena itu, hakim meminta mereka mengajukan bukti-bukti. Pada Rabu 5 Mei itu, dan dua minggu setelahnya adalah tanggapan dari kami, sebagai pengacara ahli waris," sambung Edi.

Tak hanya itu, warga dan kolektif solidaritas turut membacakan pernyataan sikap atas tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PT PTC. Pernyataan itu dibacakan secara bergantian melalui pengeras suara sebagai berikut:

baca juga

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) mendefinisikan penggusuran paksa sebagai pemindahan individu, keluarga, atau kelompok secara paksa dari rumah atau tanah yang mereka duduki, baik untuk sementara atau untuk selamanya, tanpa perlindungan hukum yang memadai. 

Artinya, ada dua poin penting yang harus menjadi perhatian, yaitu metode yang digunakan dan perlindungan hukum terhadap tindakan tersebut. Sayangnya, di Indonesia sering terjadi penggusuran paksa karena banyaknya pihak-pihak yang melangkahi prosedur hukum yang sudah ada.

Penggusuran paksa di Indonesia menjadi penyakit lama yang tidak kunjung sembuh. Ironisnya, penggusuran dilakukan dengan dalih pembangunan untuk kepentingan publik. Misalnya di Kertajati dan Kulon Progo, dimana penggusuran paksa dilakukan atas nama pembangunan bandara.

Kemudian ada juga sengketa lahan di Batang atas nama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Lalu yang paling sering untuk pembangunan jalan tol, seperti terjadi di Cijago dan Tangerang. Selanjutnya yang masih segar di ingatan kita adalah penggusuran di Tamansari yang dilakukan demi pembangunan rumah deret. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus, apakah pemerintah lebih mementingkan pembangunan di atas hak asasi warganya?

Dalam realitanya masyarakat memiliki keterkaitan kuat atas ruang yang ditinggali selama puluhan tahun. Penggusuran secara paksa mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menyangkut ekonomi, sosial, dan budaya. Menurut Commision on Human Right Resolution 1993/77 menyatakan penggusuran paksa adalah pelanggaran HAM berat. Semestinya siapapun harus menghargai apapun yang menjadi hak dasar masyarakat. Banyak dalih lahirnya penggusuran di Indonesia. 

Berbagai macam motif untuk memindahkan masyarakat dari ruang hidupnya; mulai dari atas nama kepentingan umum, normalisasi lahan, pembangunan kota megapolitan, pemulihan aset. Zonasi wilayah yang dibagi untuk area pemukiman, bisnis dan ruang terbuka hijau seringkali menjadikan penggusuran sebagai alternatif untuk penyediaan lahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PTC Sebut PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sidang Gugatan Warga Pancoran Buntu

PTC Sebut PN Jaksel Tak Berwenang Adili Sidang Gugatan Warga Pancoran Buntu

News | Rabu, 21 April 2021 | 15:54 WIB

Warga Pancoran Korban Gusuran Geruduk PN Jaksel, Polisi Perketat Pengamanan

Warga Pancoran Korban Gusuran Geruduk PN Jaksel, Polisi Perketat Pengamanan

News | Rabu, 21 April 2021 | 11:59 WIB

Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Warga Gelar Aksi di PN Jaksel

Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II, Warga Gelar Aksi di PN Jaksel

Jakarta | Rabu, 21 April 2021 | 11:23 WIB

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan Pancoran Buntu II

Jakarta | Rabu, 21 April 2021 | 05:43 WIB

Mendes Abdul Halim Minta Pertamina Fasilitasi BUMDes Jadi Mitra Pertashop

Mendes Abdul Halim Minta Pertamina Fasilitasi BUMDes Jadi Mitra Pertashop

Bisnis | Jum'at, 16 April 2021 | 21:24 WIB

Pertamina Ganti Rugi Kerusakan Rumah Warga Akibat Kebakaran Kilang Balongan

Pertamina Ganti Rugi Kerusakan Rumah Warga Akibat Kebakaran Kilang Balongan

News | Kamis, 15 April 2021 | 17:22 WIB

Terkini

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

×