Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Tarawih Berjamaah Boleh

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 21 April 2021 | 20:59 WIB
Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah, Wagub DKI: Tarawih Berjamaah Boleh
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta. [ANTARA/Livia Kristianti]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan jam malam bagi kawasan RT zona merah mulai pukul 20.00 WIB. Namun kegiatan salat tarawih berjamaah di masjid masih diperbolehkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sudah ada ketentuan mengenai pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan di tengah pandemi tahun ini.

"Sudah diatur kegiatan-kegiatan tarawih kan masih bisa," kata Riza di Balai Kota, Rabu (21/4/2021).

Aturan terkait jam malam di RT zona merah ini tertuang dalam Instruksi Gubernur atau Ingub Nomor 23 Tahun 2021 yang ditekan 19 April 2021 lalu. Anies dalam aturan itu memang tidak melarang kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Kegiatan peribadatan masih tetap dapat dilakukan, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Terdapat sejumlah ketentuan yang harus ditaati khusunya dalam penerapan protokol kesehatan saat melakukan ibadah ramadan di tempat ibadah. "Kapasitas dibatasi sampai 50 persen," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pembatasan terhadap waktu keluar masuk di kawasan Rukun Tetangga (RT) se-ibu kota. Alasannya, masih banyak RT yang tergolong sebagai zona merah.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) berbasis mikro tingkat rukun tetangga.

Anies menyatakan melalui Ingub yang diteken pada 19 April itu, pada wilayah RT yang termasuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, maksimal sudah ditutup pukul 20.00 WIB.

"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam Ingub.

Menurut Anies, RT yang tergolong zona merah adalah yang dalam satu wilayah terdapat lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 selama tujuh hari. Jika kriteria itu terpenuhi, maka harus ada pembatasan wilayah yang dilakukan demi mencegah virus corona semakin meluas.

"Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan yang ketat," jelasnya.

Tak hanya itu, Anies juga memerintahkan pembatasan dilakukan pada kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya.

Berdasarkan Ingub itu, ada ribuan RT yang termasuk zona merah. Berikut jumlahnya di tiap kota administrasi sampai 8 April; Jakarta Pusat 210 RT, Jakarta Selatan 571 RT, Jakarta Timur 634 RT, Jakarta Utara 488 RT, Jakarta Barat 755 RT dan Kepulauan Seribu 1 RT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dear Warga Jakarta, Ini Panduan Ibadah Selama Ramadhan

Dear Warga Jakarta, Ini Panduan Ibadah Selama Ramadhan

Video | Selasa, 13 April 2021 | 10:02 WIB

Masjid di DKI Jakarta Siap Menggelar Shalat Tarawih

Masjid di DKI Jakarta Siap Menggelar Shalat Tarawih

Foto | Sabtu, 10 April 2021 | 16:25 WIB

Tiga Terminal Bus AKAP di Jakarta Ditutup Selama Larangan Mudik

Tiga Terminal Bus AKAP di Jakarta Ditutup Selama Larangan Mudik

Foto | Sabtu, 10 April 2021 | 06:45 WIB

Terkini

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:09 WIB

DPR Desak Pemerintah Benahi Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Maut di Bekasi

DPR Desak Pemerintah Benahi Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Maut di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:05 WIB

Basarnas Ungkap Alasan Lokomotif KA Argo Bromo Tak Langsung Dievakuasi: Ada Nyawa yang Terjepit

Basarnas Ungkap Alasan Lokomotif KA Argo Bromo Tak Langsung Dievakuasi: Ada Nyawa yang Terjepit

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:00 WIB

Buntut Kekerasan di Daycare Jogja, Komisi X DPR Segera Panggil Mendikdasmen untuk Evaluasi Total

Buntut Kekerasan di Daycare Jogja, Komisi X DPR Segera Panggil Mendikdasmen untuk Evaluasi Total

News | Selasa, 28 April 2026 | 13:00 WIB

Haru dan Cemas, Warga Padati Pos Pengaduan Cari Kabar Korban Tabrakan KRL

Haru dan Cemas, Warga Padati Pos Pengaduan Cari Kabar Korban Tabrakan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:59 WIB

Krisis Tersembunyi di Balik Belanja Online: Tanpa Regulasi Jelas, Sampah Kemasan Jadi Bom Waktu

Krisis Tersembunyi di Balik Belanja Online: Tanpa Regulasi Jelas, Sampah Kemasan Jadi Bom Waktu

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:57 WIB

Dirut KAI: Evakuasi KA Argo Bromo 100 Persen Rampung, KRL ke Cikarang Masih Dihentikan

Dirut KAI: Evakuasi KA Argo Bromo 100 Persen Rampung, KRL ke Cikarang Masih Dihentikan

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:55 WIB

Kisah Mantan Penjudi Takut Nonton Pertandingan Piala Dunia 2026, Kenapa?

Kisah Mantan Penjudi Takut Nonton Pertandingan Piala Dunia 2026, Kenapa?

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:55 WIB

Deretan Fakta Baru Penembakan Trump: Pelaku Naik Kereta dari LA, Senjata Dibeli dari 2023

Deretan Fakta Baru Penembakan Trump: Pelaku Naik Kereta dari LA, Senjata Dibeli dari 2023

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:52 WIB