Suara.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono beserta rombongan menyurvei lokasi penyekatan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di wilayah hukum Polda Lampung, Kamis (22/4/2021).
Rombongan Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Lampung diterima oleh GM ASDP Bakauheni, Solikin, untuk menerima pemaparan rencana penyekatan yang akan dilaksanakan di jajaran Polda Lampung.
"Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Lampung ada 9 titik lokasi penyekatan yang tersebar di beberapa polres," kata Istiono.
Ia mengatakan penyekatan itu, yakni pertama Polres Lampung Selatan: empat titik, akses menuju Pelabuhan Bakauheni.
Kemudian Polres Mesuji satu titik yakni perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan. Polres Lampung Barat dua titik yaitu perbatasan dengan Provinsi Bengkulu.
Polres Way Kanan, satu titik di perbatasan dengan OKU Sumatera Selatan, dan Polresta Bandar Lampung satu titik yakni Pelabuhan Panjang.
Sementara itu, Dirlantas Polda Lampung Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik mengatakan analisa yang dilakukan dari 9 titik lokasi yang menjadi perhatian, ada lima titik krusial yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut:
Wilayah hukum Polres Lampung Selatan dilakukan penyekatan empat titik di lokasi menuju kedatangan dan keberangkatan pelabuhan ASDP Bakauheni.
Adapun titik-titik penyekatan tersebut adalah: titik penyekatan di depan Pelabuhan Bandar Jaya Lampung Selatan dilaksanakan untuk menjaring kendaraan yang datang dari Jalur Lintas Timur.
Baca Juga: Arti Idul Fitri dan Lebaran yang Perlu Kamu Ketahui
Kemudian, titik penyekatan simpang Hata Lampung Selatan untuk menjaring kendaraan dari Jalur Lintas tengah. Titik penyekatan di gerbang Tol KM 4 Bakauheni Selatan untuk menjaring kendaraan dari jalur Tol.