Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan sikap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai bentuk persengkokolan jahat.
Itu disampaikan Lucius setelah KPK menyebut Azis menjadi aktor yang mempertemukan penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Pertemuan yang difasilitasi Azis yang mempertemukan Tersangka suap M. Syahrial dengan penyidik KPK Stefanus nampaknya paripurna untuk disebut sebagai persekongkolan jahat.
Lucius mengatakan kehadiran wakil dari unsur penegak hukum, yakni penyidik KPK ditambah lagi pelaku kejahatan di hadapan Azis yang notabene pimpinan DPR benar-benar merupakan sebuah persekongkolan.
"Persengkokolan yang tak hanya mau membuktikan bahwa permainan kasus itu bisa dilakukan, tetapi juga membuktikan bahwa pemberantasan korupsi kita sudah berada di titik nadir," kata dia.
Menurut Lucius, pertemuan yang cenderung merupakan persekongkolan jahat itu pula menjadi bukti bahwa inisiatif DPR merevisi UU KPK yang dianggap melemahkan KPK bukan hanya pepesan kosong.
"Dugaan keterlibatan Azis seolah mengatakan bahwa DPR tak hanya sukses mengubah regulasi tentang KPK tetapi juga menjadi kelompok pertama yang memanfaatkan regulasi yang melemahkan itu sekaligus mendapatkan keuntungan dari pelemahan KPK itu," kata Lucius.
Lucius berujar sikap Azis mempertemukan antara penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Syahrial layaknya fasilitator atau makelar untuk mewujudkan keinginan Syahrial agar kasusnya di KPK dapat dihentikan.
"Azis yang tentu punya kapasitas untuk berkomunikasi dengan KPK berhasil mendatangkan penyidik KPK ke rumahnya untuk dipertemukan dengan tersangka M. Syahrial. Yang memalukan di sini tentu saja bagaimana jabatan berkelas setingkat Pimpinan DPR justru dilecehkan oleh Azis dengan memerankan fungsi sebagai makelar kasus," kata Lucius.
Baca Juga: Jadi Makelar Kasus Suap Penyidik KPK, Aziz Syamsuddin Lecehkan Jabatan DPR
Lucius menyoroti juga tingkah laku Azis yang menjadikan rumah dinasnya sebagai lokasi pertemuan antara Stefanus dan Syahrial.
"Rumah dinas pimpinan DPR yang disediakan negara sebagai penunjang untuk melancarkan pekerjaan sebagai pimpinan DPR malah digunakan untuk membuat persekongkolan jahat untuk menghentikan kasus suap dengan bantuan berhadiah kepada penyidik," kata Lucius.
Aktor Utama
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin merupakan aktor yang mempertemukan penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stefanus dan Syahrial kini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Stefanus mendapatkan uang Rp1,3 miliar agar dapat menutup kasus korupsi Syahrial yang tengah ditangani KPK.
Selain Syahrial dan Stefanus, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein jadi tersangka. Firli membeberkan kontruksi kasus, pada awal Oktober 2020, Stefanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Aziz Syamsuddin.