Suara.com - Indonesian Corruption Watch atau ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterkaitan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dengan penyidik KPK Stefanus Robin Pettuju dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Disebutkan dalam siaran pers KPK bahwa pada bulan Oktober 2020, Penyidik Robin melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin. Tentu ini janggal dan harus ditelisik oleh KPK, dari mana terbangun relasi antara penyidik Robin dengan Azis Syamsudin?" kata Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
"Lalu, apakah itu pertemuan pertama atau sebelumnya mereka sudah menjalin komunikasi," sambungnya.
Kurnia juga menyoroti soal dugaan peran Aziz yang memperkenalkan Stefanus dengan Syahrial. Pertemuan tersebut juga diduga terkait dengan penyelidikan kasus korupsi yang membelit Syahrial.
Ia mengatakan, perlu ditelisik dari mana Aziz mengetahui adanya proses penyelidikan korupsi yang membelit Syahrial. Menurutnya, hal-hal itu perlu dijawab.
"Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup? Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti," ujarnya.
Lebih lanjut, Kurnia mendesak KPK membuat penyelidikan mengenai dugaan adanya pemufakatan jahat dibalik peran Aziz tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Menindaklanjuti konteks ini, KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor," tuturnya.
Keterlibatan Aziz
Baca Juga: Disuap untuk Amankan Kasus, ICW: Penyidik KPK Stefanus Tak Main Sendiri
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin merupakan aktor yang mempertemukan penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stefanus dan Syahrial kini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Stefanus mendapatkan uang Rp1,3 miliar agar dapat menutup kasus korupsi Syahrial yang tengah ditangani KPK.
Selain Syahrial dan Stefanus, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein jadi tersangka. Firli membeberkan kontruksi kasus, pada awal Oktober 2020, Stefanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Aziz Syamsuddin.
"SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).
Dalam pertemuan itu, kata Filri, tujuan Aziz Syamsuddin agar Stefanus dapat membantu Syahrial supaya kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai dihentikan.
Lebih lanjut, kata Firli, hingga akhirnya Stefanus mau membantu Syahrial yang tersangkut kasus korupsi di Tanjingbalai oleh KPK. Stefanus meminta imbalannya, yaitu uang Rp1,3 miliar yang diterimanya.