Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditahan KPK, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Minta Maaf Sudah Korupsi
Sabtu, 24 April 2021 | 15:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Staf Hasto PDIP Curhat di Sidang, Kusnadi Ngaku Ditipu Penyidik KPK Rossa hingga Pasrah 3 HP Disita
08 Mei 2025 | 15:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI