Pertanyaan yang Paling Sering Muncul Seputar Sekolah Kedinasan 2021

Senin, 26 April 2021 | 07:49 WIB
Pertanyaan yang Paling Sering Muncul Seputar Sekolah Kedinasan 2021
Pertanyaan yang Paling Sering Muncul Seputar Sekolah Kedinasan 2021. (dikdin.bkn.go.id)

Suara.com - Sekolah Kedinasan telah resmi membuka pendaftaran peserta didik baru sejak 9 April 2021 hingga akan ditutup pada 30 April 2021 nanti. Kamu tertarik mendaftar? Tak ada salahnya untuk menyimak sederet pertanyaan yang paling sering muncul seputar Sekolah Kedinasan 2021 berikut ini 

7 Pertanyaan yang Paling Muncul Seputar Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021

Calon pendaftar kerap menanyakan beberapa hal terkait tahapan pendaftaran yang ada. Berikut beberapa pertanyaan terkait pendaftaran sekolah kedinasan berikut jawabannya dari BKN.

1. Belum Memiliki Dokumen eKTP

EKTP menjadi salah satu syarat yang ditampilkan selain kartu akun yang dicetak saat pendaftar melakukan swafoto. Bagaimana jika pendaftar belum memiliki eKTP atau memiliki tapi hilang?

BKN menyebutkan, eKTP bisa digantikan dengan kartu identitas lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) atau surat pengganti eKTP.

2. Orang Tua Telah Meninggal

Bagaimana calon pendaftar mengisi data orang tua yang telah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya?

Jawaban BKN adalah, untuk ibu kandung yang telah meninggal dunia tepat harus menginput nama asli sang ibu dan kolom NIK diisi dengan “1111 2222 3333 4444.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2021: Update Jumlah Pelamar, Ini Sekolah Favorit

Sementara untuk ayah, pendaftar bisa mengisi kolomnya dengan nama ibu kandung/bapak tiri/wali.

3.  Belum Memiliki Ijazah dan Surat Keterangan Lulus

Jika pendaftar lulus SMA tahun ini dan belum memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus, disebutkan bahwa kebijakan mungkin akan berbeda untuk setiap sekolah kedinasan. Misalkan bisa digantikan dengan rapor atau mengisi kolom tanggal dan nomor ijazah dengan “0” atau “-”.

4.  NIK dan Nomor KK Tidak Ditemukan

Saat menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), ternyata hasilnya data tidak ditemukan. Cara yang harus dilakukan, pendaftar mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai alamat KTP.

5. Lupa Jawaban Pengaman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI