Sunda Empire: Petinggi, Kronologi Dipenjara hingga Bebas karena Asimilasi

Rifan Aditya

Selasa, 27 April 2021 | 12:51 WIB
Sunda Empire: Petinggi, Kronologi Dipenjara hingga Bebas karena Asimilasi
Sunda Empire - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Suara.com - Bebasnya petinggi Sunda Empire tengah ramai diberitakan. Bagi yang belum tahu, Sunda Empire atau nama lengkapnya adalah Sunda Empire - Earth Empire, merupakan sebuah perkumpulan yang mengklaim diri pada romantisisme sejarah pada masa lalu, di mana mereka mencita-citakan kerajaan Sunda akan kembali menjadi besar sebagaimana pada masa Tarumanegara.

Gerakan ini bermula hanya sebatas di media sosial yang pada akhirnya terbentuk secara nyata dan viral setelah akun Facebook dari seseorang yang diduga anggota Sunda Empire yang bernama Renny Khairani Miller melakukan unggahan status yang membuat geger pengguna Facebook. 

Siapa Saja Petinggi Sunda Empire?

Sunda Empire kembali menggegerkan khalayak, dengan mengunggah video baru berisi pernyataan bombastis pemimpin mereka, Raden Rangga alias HRH Rangga. [Facebook]
Sunda Empire kembali menggegerkan khalayak, dengan mengunggah video baru berisi pernyataan bombastis pemimpin mereka, Raden Rangga alias HRH Rangga. [Facebook]

Ketiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa yaitu Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga Sasana. Tiga petinggi Sunda Empire tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Senin (27/10/2020) lalu.

Pengakuan yang Fenomenal

Sunda Empire (ist)
Sunda Empire (ist)

Petinggi Sunda Empire, yaitu Rangga Sasana mengklaim banyak hal-hal yang tidak masuk akal seperti Pentagon di Amerika Serikat dan Perserikatan Bangsa-Bangsa berasal dari Bandung. Rangga juga memberikan pernyataan kontroversial bahwa Sunda Empire mampu menyelamatkan bumi dan juga menghentikan perang nuklir.

Selain itu, dirinya juga menyatakan bahwa Jack Ma dan Bill Gates akan bergabung dengan Sunda Empire. Bahkan, dirinya juga mengaku bahwa wilayah Nusantara bukan hanya Indonesia saja, melainkan juga mencakup 54 negara yang membentang dari Australia hingga Korea.

Kronologi Dipenjara hingga Bebas

Pada tanggal 28 Januari 2020, Ki Ageng Rangga ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi. Lalu dua hari kemudian, Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire, yaitu Nasri Banks selaku Perdana Menteri, Raden Ratnaningrum selaku Kaisar, dan Ki Ageng Rangga atau Rangga Sasana selaku Sekretaris Jenderal Sunda Empire. Ketiganya ditangkap atas tindakan penyebaran berita bohong.

Majelis Hakim telah memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire tersebut selama dua tahun penjara. Para petinggi Sunda Empire tersebut dikenai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu tentang tindakan menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Petinggi Sunda Empire Bebas

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Para petinggi Sunda Empire, yaitu Nasri Banks dan Ki Ageng Rangga Sasana, bebas dari penjara setelah mendapatkan asimilasi. Asimilasi tersebut diberikan oleh pihak lapas kepada dua petinggi Sunda Empire sejak tanggal 19 April 2021. Hal tersebut telah disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Tri Saptono melalui pesan singkatnya, Senin (26/4/2021).

Program asimilasi tersebut diberikan berkaitan dengan Covid-19. Meskipun begitu, para petinggi Sunda Empire yang dibebaskan masih dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Tidak hanya Nasri Banks dan Rangga, petinggi Sunda Empire lainnya, Raden Ratna Ningrum juga mendapatkan hal serupa, yaitu asimilasi rumah. Selama menjalani pidana, Ratna diketahui berkelakuan baik dan sudah menjalani 2/3 hukuman sebelum tanggal 30 Juni.

Nah, itulah beberapa informasi seputar Sunda Empire yang petingginya sekarang bebas karena mendapat asimilasi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pentolan Sunda Empire Dibebaskan, Rangga Sasana Cs Wajib Patuhi Aturan Ini

Pentolan Sunda Empire Dibebaskan, Rangga Sasana Cs Wajib Patuhi Aturan Ini

Jakarta | Selasa, 27 April 2021 | 11:09 WIB

Bebas dari Penjara, Petinggi Sunda Empire Dilarang ke Luar Kota

Bebas dari Penjara, Petinggi Sunda Empire Dilarang ke Luar Kota

Sumbar | Selasa, 27 April 2021 | 09:15 WIB

Kabar Terkini Tokoh Sunda Empire, Dapat Asimilasi, Kini Bebas dari Penjara

Kabar Terkini Tokoh Sunda Empire, Dapat Asimilasi, Kini Bebas dari Penjara

News | Selasa, 27 April 2021 | 05:54 WIB

Terkini

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:00 WIB

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:42 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:38 WIB

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:30 WIB

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB