Alur Pencairan THR PNS, Perhatikan Aturan yang Berlaku

Fitri Asta Pramesti

Rabu, 28 April 2021 | 08:12 WIB
Alur Pencairan THR PNS, Perhatikan Aturan yang Berlaku
Alur pencairan THR PNS - Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)

Suara.com - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan akan segera cair mulai H-10 hingga H-5 lebaran. Lalu, bagaimana alur pencairan THR PNS?

Saat ini, peraturan mengenai pencairan THR bagi PNS hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Peraturan itu antara lain mencakup alur pencairan THR PNS

Sambil menunggu aturan baru tahun 2021 diterbitkan, mari menilik kembali aturan di tahun 2020. Saat itu aturan mengenai pencairan THR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/ PMK.05/ 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pada Pasal 17 PMK tersebut, pembayaran THR dilakukan melalui surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh pejabat yang menandatangani SPM ke rekening penerima.

Pejabat tersebut mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, untuk pembayaran kepada non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tidak dapat langsung dibayar ke rekening penerima.

Untuk itu, pembayaran THR kepada non-PNS di LNS dan LPP dilakukan melalui SPM langsung ke rekening bendahara pengeluaran. Nantinya, bendahara pengeluaran melakukan pembayaran THR kepada penerima.

Satuan kerja (satker) yang permintaan gajinya telah menggunakan aplikasi, pengajuan SPM harus disertai dengan arsip data komputer (ADK) aplikasi gaji PNS pusat (GPP), belanja pegawai Polri (BPP) atau daftar pembayaran penghasilan (DPP) versi terbaru.

Kemudian,pembayaran THR bagi pegawai non PNS di badan layanan umum (BLU) kementerian/lembaga (K/L) nantinya diperlukan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU (SP3B BLU) terlebih dahulu.

Jika semua sudah dilakukan, KPPN akan mencairkan THR kepada PNS, TNI, dan anggota Polri. Pada 2020, THR yang dibayarkan hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, peraturan alur pembayaran THR PNS tahun ini masih menunggu persetujuan dari Jokowi. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Minggu Jelang Lebaran 2021, Kapan THR PNS Cair? Ini Kata Kemenkeu

Dua Minggu Jelang Lebaran 2021, Kapan THR PNS Cair? Ini Kata Kemenkeu

News | Rabu, 28 April 2021 | 07:55 WIB

Cara Lapor THR Belum Cair, Manfaatkan Posko Kemnaker

Cara Lapor THR Belum Cair, Manfaatkan Posko Kemnaker

News | Rabu, 28 April 2021 | 07:04 WIB

Tips Agar THR Tak Sekadar Lewat dan Berfaedah

Tips Agar THR Tak Sekadar Lewat dan Berfaedah

Sumut | Selasa, 27 April 2021 | 18:52 WIB

Terkini

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:28 WIB

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB