Mulai Pekan Depan, Sidang John Kei Cs Digelar Senin-Kamis

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 28 April 2021 | 13:43 WIB
Mulai Pekan Depan, Sidang John Kei Cs Digelar Senin-Kamis
Sidang kasus penyerangan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei dan sejumlah anak buahnya pada Rabu (28/4/2021) ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda majelis hakim. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Majelis hakim mengubah jadwal persidangan kasus penyerangan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei dan sejumlah anak buahnya. Mulai pekan depan, persidangan akan digelar seminggu dua kali yakni setiap hari Senin dan Kamis.

"Seminggu dua kali, dilakukan setiap hari Senin dan Kamis mulai minggu depan," kata hakim ketua Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/4/2021).

Pada hari ini, seharusnya persidangan digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dan pemeriksaan para terdakwa. Namun, persidangan harus ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (29/4/2021) besok.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan besok, Kamis 29 April 2021," ungkap hakim Yulisar.

Pantauan di lokasi, John Kei dan terdakwa lainnya sudah terlihat di layar yang berada di ruang persidangan. Diketahui, para terdakwa masih mengikuti jalannya sidang secara virtual dari rutan Mapolda Metro Jaya.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum John Kei Cs, Anton Sudanto mengakui adanya ketidaksiapan dalam hal administrasi. Sebab, surat tugas untuk memberikan keterangan masih berada di tangan staf sang saksi ahli yang berasal dari Universitas Hasanuddin tersebut.

"Harusnya hari ini pemeriksaan ahli dan terdakwa. Karena ad ketidaksiapan administrasi sidang ditunda besok. Surat tugas beliau untuk memberikan keterangan itu sudah siap, hanya dibawa oleh stafnya. Jadi hanya admistrasi saja," kata Anton.

Menurut Anton, yang penting dalam hal ini adalah agenda pemeriksaan para terdakwa. Artinya, John Kei dan para anak buahnya akan memberikan keterangan perihal kasus ini pada esok hari.

"Besok agenda masih sama. Dan pemeriksaan terdakwa itu yang palimg penting sebenarnya," pungkas dia.

baca juga

Didakwa Pasal Berlapis

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Administrasi Saksi Ahli Belum Siap, Sidang John Kei Ditunda Majelis Hakim

Administrasi Saksi Ahli Belum Siap, Sidang John Kei Ditunda Majelis Hakim

News | Rabu, 28 April 2021 | 13:28 WIB

Hari Ini PN Jakbar Gelar Sidang Kasus John Kei Cs

Hari Ini PN Jakbar Gelar Sidang Kasus John Kei Cs

News | Rabu, 28 April 2021 | 08:52 WIB

Sabu Anak Wakil Wali Kota Tangerang dan Barbuk Jhon Kei CS Dimusnahkan

Sabu Anak Wakil Wali Kota Tangerang dan Barbuk Jhon Kei CS Dimusnahkan

Banten | Selasa, 13 April 2021 | 10:15 WIB

Ngaku Dianiaya Polisi Saat Ditangkap, Jhon Kei Pertimbangkan Upaya Hukum

Ngaku Dianiaya Polisi Saat Ditangkap, Jhon Kei Pertimbangkan Upaya Hukum

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 20:53 WIB

Terkini

Akademisi Unmul Soroti Pengadangan Massa di Bundaran HI: Bisa Jadi Pelarangan Terselubung

Akademisi Unmul Soroti Pengadangan Massa di Bundaran HI: Bisa Jadi Pelarangan Terselubung

Kaltim | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:50 WIB

601 Kecelakaan Kapal Terjadi dalam 8 Bulan, DPR Sebut Indonesia Darurat Angkutan Laut

601 Kecelakaan Kapal Terjadi dalam 8 Bulan, DPR Sebut Indonesia Darurat Angkutan Laut

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Rayakan Kemerdekaan Lewat Modeling, Talenta Muda Tampil Percaya Diri Unjuk Gaya dan Karakter

Rayakan Kemerdekaan Lewat Modeling, Talenta Muda Tampil Percaya Diri Unjuk Gaya dan Karakter

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Plot Twist! Foto Bareng Presiden Prabowo, Marissa Anita Diingatkan Soal Widji Thukul

Plot Twist! Foto Bareng Presiden Prabowo, Marissa Anita Diingatkan Soal Widji Thukul

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Awalnya Bantu Korban Kebakaran, Dua Warga Cirebon Malah Gondol Rp47 Juta dan Emas

Awalnya Bantu Korban Kebakaran, Dua Warga Cirebon Malah Gondol Rp47 Juta dan Emas

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:47 WIB

16 Orang Diciduk! Sindikat Meterai Palsu dan Daur Ulang Bikin Negara Rugi Rp1 Triliun

16 Orang Diciduk! Sindikat Meterai Palsu dan Daur Ulang Bikin Negara Rugi Rp1 Triliun

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Fatimah Az-Zahra, Wajah Baru Aktivisme Berbasis Bukti Akademik

Fatimah Az-Zahra, Wajah Baru Aktivisme Berbasis Bukti Akademik

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Tinjau Posko Gempa Maumere, Mendagri Puji Detail Data Pemkab Sikka

Tinjau Posko Gempa Maumere, Mendagri Puji Detail Data Pemkab Sikka

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:41 WIB

5 Bahan Makanan yang Beracun Jika Tidak Diolah Benar, Termasuk Kimpul?

5 Bahan Makanan yang Beracun Jika Tidak Diolah Benar, Termasuk Kimpul?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Rumus Volume Kerucut Lengkap dengan Cara Hitung Paling Gampang

Rumus Volume Kerucut Lengkap dengan Cara Hitung Paling Gampang

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:33 WIB

×