Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris: Muncul Sejumlah Kekhawatiran

Kamis, 29 April 2021 | 13:36 WIB
Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris: Muncul Sejumlah Kekhawatiran
Aparat mengejar KKB di Intan Jaya [Antara]

Suara.com - Pemerintah resmi mengkategorikan kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai teroris, Kamis (29/4/2021).

Keputusan pemerintah diambil walaupun menuai kontra, di antaranya Setara Institute menyebut pelabelan teroris kepada kelompok bersenjata di Papua kontraproduktif dan hanya akan menambah luka sosial rakyat Papua.

Keputusan pemerintah disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, "Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris."

Mahfud mengatakan perwakilan MPR, TNI, Polri dan tokoh Papua yang datang ke Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan mendukung langkah pemerintah untuk menangani kasus kekerasan di Papua.

Definisi terorisme, kata Mahfud, setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.

"Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," kata dia.

Pemerintah telah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Penindakan di lapangan tidak boleh mengorbankan masyarakat sipil.

Kontraproduktif

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan pelabelan teroris kepada kelompok bersenjata di Papua kontraproduktif dan menambah luka sosial rakyat Papua.

Baca Juga: Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen Kasus BLBI

Desakan agar kelompok bersenjata di Papua dilabel sebagai organisasi teroris semakin menguat, apalagi setelah kematian perwira tinggi Kopassus yang menjabat Kabinda Papua, Mayjen (anumerta) I Gusti Putu Danny Karya Nugraha.

"Pihak-pihak yang mendukung pelabelan ini hanya berpikir simple dan pendek karena mengira dengan begitu operasi pengejaran dan melumpuhkan kelompok bersenjata di Papua jauh akan lebih efektif. Padahal realitanya tidak semudah itu," kata Bonar, Rabu (28/4/2021).

Di lain pihak, kata dia, ada juga yang mendukung, tapi mempunyai agenda lain yaitu berkepentingan agar label teroris di negeri ini tidak semata pada kelompok kekerasan yang mengaku mewakili agama tertentu.

Menurut Bonar, ketiadaan definisi yang baku dan diterima secara internasional memang membuka ruang bagi setiap negara secara subyektif untuk mengkategorikan kelompok-kelompok yang dipandang mengancam keamanan dan kepentingan nasional sebagai organisasi teroris, diluar daftar organisasi teroris yang telah ditetapkan oleh PBB.

Di Indonesia sendiri bila mengacu pasal 1 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2018, definisi terorisme dirumuskan secara luas dan multi interpretasi sehingga dimungkinkan adanya interpretasi yang membenarkan pelabelan itu.

Setara Institute berpandangan dengan pelabelan organisasi teroris kepada kelompok bersenjata di Papua apalagi kemudian jika pelabelan itu melebar diberikan kepada kelompok pro kemerdekaan di Papua yang berjuang secara damai, tidak akan membantu bagi penyelesaian konflik di Papua, tapi justru sebaliknya kontra produktif.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI