Blessmiyanda Mau Polisikan Korban Pelecehan, Wagub DKI: Silakan

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 30 April 2021 | 15:00 WIB
Blessmiyanda Mau Polisikan Korban Pelecehan, Wagub DKI: Silakan
Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI Jakarta (dok. bppbj.jakarta)

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan jika mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda ingin melaporkan korban pelecehan seksual di Balai Kota ke polisi. Riza tak mempermasalahkan tindakan yang akan diambil Blessmiyanda.

Blessmiyanda telah diputuskan oleh Inspektorat DKI Jakarta bersalah atas kasus pelecehan seksual kepada pegawai BPPBJ berinisial IGM. Gubernur Anies Baswedan pun telah menjatuhkan sanksi berat kepadanya.

Menurut Riza, tindakan melaporkan IGM ke polisi karena merasa dicemarkan nama baiknya boleh saja dilakukan. Sebab Blessmiyanda sebagai warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

"Apabila dari pihak pengacara ingin melaporkan ke kepolisian terkait pencemaran nama baik, silakan, itu adalah hak warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Riza menyebut pihaknya tidak bisa berpihak kepada siapapun. Jika memang kubu Blessmiyanda memiliki pembelaan, maka silakan saja disampaikan di pengadilan.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

"Tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan azas praduga tak bersalah," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga akan memastikan Inspektorat telah melakukan pemeriksaan hingga akhirnya mencapai keputusan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Begitu juga dari pihak inspektorat dalam melakukan pemeriksaan harus sesuai mekanisme, aturan, SOP prosedur termasuk sanksi yang diberikan harus sesuai," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Blessmiyanda berencana mengambil jalur hukum setelah diputuskan bersalah oleh Gubernur Anies Baswedan karena melakukan pelecehan seksual berdasarkan pemeriksaan Inspektorat.

baca juga

Kuasa Hukum Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan mengatakan, jalur hukum ditempuh untuk menuntut korban yang dilecehkan Blessmiyanda berinisial IGM. Sebab wanita itu dianggap Suriaman telah melakukan pencemaran nama baik.

Menurut Suriaman, IGM telah menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi materi pemeriksaan di Inspektorat.

"Apa yang diberitakan tidak sesuai dengan pemeriksaan inspektorat maupun tim Ad Hoc yang dipimpin Sekda DKI terhadap Blessmiyanda, klien saya," ujar Suriaman dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Suriaman menyebut pemeriksaan inspektorat dan tim ad hoc yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali tak ada mengaitkan dengan pelecehan seksual. Namun IGM disebut Suriaman berkata sebaliknya kepada media massa.

"Artinya, laporan IGM sejak awal tidak jelas mengenai bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh klien saya," kata Suriaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban yang Dilecehkan Blessmiyanda Harus Jalani Rehabilitasi Psikologis

Korban yang Dilecehkan Blessmiyanda Harus Jalani Rehabilitasi Psikologis

News | Kamis, 29 April 2021 | 21:52 WIB

Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda di Balai Kota Lebih dari Satu

Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda di Balai Kota Lebih dari Satu

News | Kamis, 29 April 2021 | 21:11 WIB

Disanksi Berat Karena Pelecehan Seksual, Bless Tak Bisa Lagi Jadi Pejabat

Disanksi Berat Karena Pelecehan Seksual, Bless Tak Bisa Lagi Jadi Pejabat

News | Kamis, 29 April 2021 | 20:17 WIB

Terbukti Lecehkan Pegawai di Kantor, Anies Copot Kepala BPPBJ Blessmiyanda

Terbukti Lecehkan Pegawai di Kantor, Anies Copot Kepala BPPBJ Blessmiyanda

News | Rabu, 28 April 2021 | 17:47 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×