- Polda Metro Jaya menyita senjata tajam saat kericuhan di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Polisi memeriksa 322 terduga pelaku, di mana 160 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
- Penyidik menetapkan 45 orang sebagai tersangka dari total ratusan orang yang diamankan dalam berbagai klaster.
Suara.com - Polda Metro Jaya menyita sejumlah senjata tajam dalam aksi kericuhan di depan Gedung DPR RI, pada Kamis (27/8/2026) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, dari hasil penyitaan di lapangan, petugas menyita senjata tajam berupa golok, gunting, hingga 19 buah anak panah.
“Petugas menemukan berupa senjata tajam golok, gunting, asahan pisau, 10 lembar PVC, ketapel, 19 mata panah, 1 rantai besi, 4 tongkat bambu,” kata Budi, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).
Sejauh ini, kata Budi, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 322 terduga pelaku. Ratusan pelaku tersebut, 160 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
160 anak berhadapan hukum tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
“162 orang dewasa ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 ditangani oleh Direktorat PPA dan TPPO Polda Metro Jaya,” jelas Budi.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin membagi ratusan orang tersebut ke dalam 6 klaster.
Klaster pertama yakni klaster anak berusia di bawah umur, total ada 153 anak berusia di bawah usia 18 tahun dilakukan penangkapan, tiga di antaranya berjenis kelamin wanita.
“Terdiri dari 25 anak putus sekolah, kemudian 2 anak umur 12 tahun, 1 anak umur 13 tahun, 3 anak umur 14 tahun, 23 anak umur 15 tahun, 47 anak umur 16 tahun, 64 anak umur 17 tahun, 10 anak umur 18 tahun,” kata Iman.
Kemudian, klaster kedua merupakan klaster perusuh biasa. Total ada 91 orang yang tertangkap akibat melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI.
“Ketiga klaster massa yang melakukan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan,” kata Iman,
Dalam klaster ini, ada 71 orang yang diperiksa akibat dugaan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pasca aksi 27 Agustus.
“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Klaster keempat merupakan klaster yang membawa senjata tajam. Dalam klaster ini ada tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Ketiganya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Klaster kelima merupakan klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam aksi kemarin, lanjut Iman, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut.
Terakhir, klaster perekrut massa. Dalam kasus ini penyidik juga menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut massa dalam kejadian kerusuhan tersebut.