Dicap Teroris, TPNPB: Justru Militer Indonesia Lakukan Genosida Warga Papua

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Senin, 03 Mei 2021 | 14:05 WIB
Dicap Teroris, TPNPB: Justru Militer Indonesia Lakukan Genosida Warga Papua
Pengungsi Nduga, Papua, yang setahun lebih terlunta-lunta di daerah pegunungan dan hutan, tanpa bantuan pemerintah. [dokumentasi]

TPNPB - OPM, kata dia, juga menganjurkan pasukan keamanan PBB, Uni Eropa, negara-negara kawasan Afrika-Karibia-Pasifik, dan semua anggota PBB untuk ikut mengadvokasi persoalan Papua.

"Hal itu sesuai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa 2621 (XXV) tentang Program Aksi untuk Implementasi penuh dari Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Kolonial."

Berikut 10 poin pernyataan Bagian Diplomatik TPNPB-OPM:

  1. Sebagaimana dirinci dalam laporan berbagai sarjana hukum, akademisi, organisasi hak asasi manusia internasional bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara Indonesia sedang melakukan program dugaan genosida terhadap rakyat Papua.
  2. Pengalihan West Papua ke Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1962 dan kemudian Indonesia pada tahun 1963 adalah pelanggaran hukum internasional yang diatur oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Indonesia, PBB, Amerika Serikat, Australia dan negara-negara lain menyadari sepenuhnya bahwa Barat Status hukum Papua bergeser menjadi Trust Territory.
  3. CIA Amerika bertanggung jawab untuk mendirikan kediktatoran militer pro-AS di Indonesia dan transfer ilegal West Papua atas nama perusahaan Rockefeller Freeport untuk mengeksploitasi deposit emas terbesar dunia di Papua Barat.
  4. Meskipun Indonesia telah gagal meratifikasi perjanjian yang mengatur Pengadilan Kriminal Internasional, OPM mengundang Indonesia untuk meratifikasi perjanjian ini dan meminta keputusan dari Pengadilan ini, apakah Kejahatan Terhadap Kemanusiaan atau Genosida terjadi di Papua Barat dan juga menanyakan apakah Indonesia atau OPM sedang melakukan terorisme.
  5. OPM mengundang Indonesia untuk meminta putusan dari Mahkamah Internasional, apakah pendudukan Indonesia yang sedang berlangsung di Papua Barat adalah legal.
  6. OPM juga mengundang Indonesia untuk memberikan akses kepada Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, diplomat asing dan jurnalis ke Papua Barat seperti yang dijanjikan Presiden Widodo pada tahun 2015 namun hingga saat ini gagal.
  7. OPM mencari negara-negara anggota PBB untuk menempatkan status hukum Papua Barat dalam agenda Dewan Perwalian dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  8. Karena ketidakmampuan dan ketakutan militer Indonesia untuk berperang melawan Pejuang Kemerdekaan OPM (TPNPB), militer Indonesia malah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas penduduk sipil yang membom masyarakat dataran tinggi Papua Barat di Ndugama, Intan Jaya, Puncak Jaya, Paniai , Deiyai, Dogiyai, Timika dan daerah lainnya.
  9. Oleh karena itu OPM mencari intervensi militer dari Pasukan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mencari dukungan moral dan material dari Uni Eropa, negara-negara Afrika-Karibia-Pasifik, dan semua anggota PBB seperti yang diadvokasi dalam resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa 2621 (XXV) 'Program Aksi untuk Implementasi penuh dari Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Kolonial.
  10. Berbeda dengan militer Indonesia, pejuang kemerdekaan TPNPB tidak pernah menyerang penduduk sipil Indonesia, namun jika Indonesia melanjutkan program teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua Barat (seperti yang telah terjadi selama hampir enam puluh tahun sekarang) dan masyarakat internasional tidak melakukan intervensi. Pejuang kemerdekaan TPNPB OPM akan mengumumkan kampanye untuk memusnahkan tidak hanya militer Indonesia yang menduduki secara ilegal tetapi juga orang Jawa ilegal dan pemukim Indonesia lainnya yang semakin mencuri tanah suci dan sumber daya orang Papua Barat.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjanjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menangkap anggota KKB yang terlibat dalam aksi penembakan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha (25/4) di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.

Jokowi juga menegaskan, tidak ada tempat bagi kelompok kriminal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk Papua.

Sementara pada Kamis (29/4), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pemerintah secara resmi menyatakan KKB Papua sebagai kelompok teroris.

Keputusan tersebut, menurut Mahfud, didasarkan pada sejumlah penyerangan dan perbuatan kriminal yang dilakukan terhadap masyarakat sipil.

Selain itu keputusan pemerintah menurut Mahfud sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal TPNPB OPM, Muannas: Tinggalkan LSM Sok Humanis Penjual HAM

Soal TPNPB OPM, Muannas: Tinggalkan LSM Sok Humanis Penjual HAM

Bekaci | Minggu, 02 Mei 2021 | 07:15 WIB

Presiden Papua Barat Benny Wenda Umumkan 12 Kabinet: Kami Setara dengan RI

Presiden Papua Barat Benny Wenda Umumkan 12 Kabinet: Kami Setara dengan RI

News | Sabtu, 01 Mei 2021 | 15:21 WIB

KKB Papua Dicap Teroris, DPR: Ada Konsekuensi Hukum dan Politik

KKB Papua Dicap Teroris, DPR: Ada Konsekuensi Hukum dan Politik

News | Sabtu, 01 Mei 2021 | 13:42 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB