Dicap Teroris, TPNPB: Justru Militer Indonesia Lakukan Genosida Warga Papua

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Senin, 03 Mei 2021 | 14:05 WIB
Dicap Teroris, TPNPB: Justru Militer Indonesia Lakukan Genosida Warga Papua
Pengungsi Nduga, Papua, yang setahun lebih terlunta-lunta di daerah pegunungan dan hutan, tanpa bantuan pemerintah. [dokumentasi]

TPNPB - OPM, kata dia, juga menganjurkan pasukan keamanan PBB, Uni Eropa, negara-negara kawasan Afrika-Karibia-Pasifik, dan semua anggota PBB untuk ikut mengadvokasi persoalan Papua.

"Hal itu sesuai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa 2621 (XXV) tentang Program Aksi untuk Implementasi penuh dari Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Kolonial."

Berikut 10 poin pernyataan Bagian Diplomatik TPNPB-OPM:

  1. Sebagaimana dirinci dalam laporan berbagai sarjana hukum, akademisi, organisasi hak asasi manusia internasional bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa, negara Indonesia sedang melakukan program dugaan genosida terhadap rakyat Papua.
  2. Pengalihan West Papua ke Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1962 dan kemudian Indonesia pada tahun 1963 adalah pelanggaran hukum internasional yang diatur oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Indonesia, PBB, Amerika Serikat, Australia dan negara-negara lain menyadari sepenuhnya bahwa Barat Status hukum Papua bergeser menjadi Trust Territory.
  3. CIA Amerika bertanggung jawab untuk mendirikan kediktatoran militer pro-AS di Indonesia dan transfer ilegal West Papua atas nama perusahaan Rockefeller Freeport untuk mengeksploitasi deposit emas terbesar dunia di Papua Barat.
  4. Meskipun Indonesia telah gagal meratifikasi perjanjian yang mengatur Pengadilan Kriminal Internasional, OPM mengundang Indonesia untuk meratifikasi perjanjian ini dan meminta keputusan dari Pengadilan ini, apakah Kejahatan Terhadap Kemanusiaan atau Genosida terjadi di Papua Barat dan juga menanyakan apakah Indonesia atau OPM sedang melakukan terorisme.
  5. OPM mengundang Indonesia untuk meminta putusan dari Mahkamah Internasional, apakah pendudukan Indonesia yang sedang berlangsung di Papua Barat adalah legal.
  6. OPM juga mengundang Indonesia untuk memberikan akses kepada Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, diplomat asing dan jurnalis ke Papua Barat seperti yang dijanjikan Presiden Widodo pada tahun 2015 namun hingga saat ini gagal.
  7. OPM mencari negara-negara anggota PBB untuk menempatkan status hukum Papua Barat dalam agenda Dewan Perwalian dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  8. Karena ketidakmampuan dan ketakutan militer Indonesia untuk berperang melawan Pejuang Kemerdekaan OPM (TPNPB), militer Indonesia malah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas penduduk sipil yang membom masyarakat dataran tinggi Papua Barat di Ndugama, Intan Jaya, Puncak Jaya, Paniai , Deiyai, Dogiyai, Timika dan daerah lainnya.
  9. Oleh karena itu OPM mencari intervensi militer dari Pasukan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mencari dukungan moral dan material dari Uni Eropa, negara-negara Afrika-Karibia-Pasifik, dan semua anggota PBB seperti yang diadvokasi dalam resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa 2621 (XXV) 'Program Aksi untuk Implementasi penuh dari Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Kolonial.
  10. Berbeda dengan militer Indonesia, pejuang kemerdekaan TPNPB tidak pernah menyerang penduduk sipil Indonesia, namun jika Indonesia melanjutkan program teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua Barat (seperti yang telah terjadi selama hampir enam puluh tahun sekarang) dan masyarakat internasional tidak melakukan intervensi. Pejuang kemerdekaan TPNPB OPM akan mengumumkan kampanye untuk memusnahkan tidak hanya militer Indonesia yang menduduki secara ilegal tetapi juga orang Jawa ilegal dan pemukim Indonesia lainnya yang semakin mencuri tanah suci dan sumber daya orang Papua Barat.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjanjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menangkap anggota KKB yang terlibat dalam aksi penembakan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha (25/4) di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.

Jokowi juga menegaskan, tidak ada tempat bagi kelompok kriminal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk Papua.

Sementara pada Kamis (29/4), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pemerintah secara resmi menyatakan KKB Papua sebagai kelompok teroris.

Keputusan tersebut, menurut Mahfud, didasarkan pada sejumlah penyerangan dan perbuatan kriminal yang dilakukan terhadap masyarakat sipil.

Selain itu keputusan pemerintah menurut Mahfud sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal TPNPB OPM, Muannas: Tinggalkan LSM Sok Humanis Penjual HAM

Soal TPNPB OPM, Muannas: Tinggalkan LSM Sok Humanis Penjual HAM

Bekaci | Minggu, 02 Mei 2021 | 07:15 WIB

Presiden Papua Barat Benny Wenda Umumkan 12 Kabinet: Kami Setara dengan RI

Presiden Papua Barat Benny Wenda Umumkan 12 Kabinet: Kami Setara dengan RI

News | Sabtu, 01 Mei 2021 | 15:21 WIB

KKB Papua Dicap Teroris, DPR: Ada Konsekuensi Hukum dan Politik

KKB Papua Dicap Teroris, DPR: Ada Konsekuensi Hukum dan Politik

News | Sabtu, 01 Mei 2021 | 13:42 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB