Eks Tapol Ambrosius: Label Teroris Bikin Perlawanan Rakyat Papua Membesar

Senin, 03 Mei 2021 | 16:14 WIB
Eks Tapol Ambrosius: Label Teroris Bikin Perlawanan Rakyat Papua Membesar
Mantan tahanan politik Papua Ambrosius Mulait [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahfud mengklaim keputusan itu diambil berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

Dalam undang-undang tersebut teroris diartikan; setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.

Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan Kepres Kasus BLBI. (Dok Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan Kepres Kasus BLBI. (Dok Kemenko Polhukam)

"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4) lalu.

Sejurus dengan itu, Kodam III Siliwangi pun langsung menerjunkan pasukan Yonif 315/Garuda atau biasa disebut dengan pasukan Setan.

Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengatakan pasukan Setan ini mulai diberangkatkan ke Papua untuk memberantas TPNPB-OPM dan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris.

Di sisi lain, pasukan Setan ini juga ditugaskan untuk menjaga keamanan masyarakat dari serangan KKB. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI