Komnas HAM: Penyematan Teroris ke KKB Perpanjang Siklus Kekerasan di Papua

Senin, 03 Mei 2021 | 16:27 WIB
Komnas HAM: Penyematan Teroris ke KKB Perpanjang Siklus Kekerasan di Papua
Aparat mengejar KKB di Intan Jaya [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan terorisme dijelaskan Mahfud yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.

"Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," tegasnya.

Lebih lanjut, pemerintah telah meminta Polri, TNI, BIN dan aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas terukur menurut hukum. Dalam arti lain, penindakan itu tidak boleh mengorbankan masyarakat sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI