Larangan Mudik Lebaran 2021: Syarat Melakukan Perjalanan hingga Sanksinya

Rifan Aditya

Rabu, 05 Mei 2021 | 11:45 WIB
Larangan Mudik Lebaran 2021: Syarat Melakukan Perjalanan hingga Sanksinya
Sejumlah calon penumpang menunggu bus di Terminal Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (5/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Mudik Lebaran kembali dilarang dan larangan ini berlaku mulai 6 Mei - 17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona, yang umumnya kasus akan naik saat libur panjang. Berikut ini penjelasan lengkap aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik lebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Rincian Larangan Mudik Lebaran 2021

1. Berlaku untuk semua masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

2. Larangan Mudik Lebaran 2021 dikecualikan kepada orang-orang berikut ini:

  • Tidak berlaku bagi mereka yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak
  • Tidak berlaku kepada pengendara kendaraan distribusi logistik
  • Tidak berlaku untuk masyarakat yang memiliki keperluan perjalanan non mudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Syarat Melakukan Perjalanan

Kepada mereka yang harus melakukan perjalanan diharuskan memiliki print out lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Ketentuan surat tersebut berlaku bagi setiap profesi sebagai berikut:

  1. Pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN dan BUMD, serta TNI/POLRI diwajibkan membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi
    dengan tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  2. Pegawai swasta diharuskan membawa surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  3. Bagi Pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  4. Untuk masyarakat umum non pekerja harus membawa surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Perlu diperhatikan juga bahwa surat izin perjalanan / SIKM berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara. Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut di atas akan diperiksa kelengkapan dokumennya berupa print out surat izin perjalanan/SIKM dan juga hasil tes Covid-19 di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

baca juga

Sanksi Mudik Lebaran 2021

Sanksi mudik yang dikenakan kepada pelanggar berupa denda, sanksi sosial, kurungan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adendum Pengetatan

Adendum berisi peraturan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Rinciannya sebagai berikut:

  1. untuk PPDN pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.
  2. untuk PPDN pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.
  3. untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi.
  4. untuk PPDN pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.
  5. untuk PPDN pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.
  6. untuk PPDN pengguna moda transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun Tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperlukan.

Demikian rincian mengenai larangan mudik lebaran 2021 yang perlu Anda cermati. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Besok Dilarang, Stasiun Ps Senen Ramai Pemudik hingga Tak Taat Prokes

Mudik Besok Dilarang, Stasiun Ps Senen Ramai Pemudik hingga Tak Taat Prokes

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 11:07 WIB

LIVE: Mudik Dilarang, Ini Sanksi Tegas Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik

LIVE: Mudik Dilarang, Ini Sanksi Tegas Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik

Video | Rabu, 05 Mei 2021 | 10:11 WIB

Mulai Besok, Ribuan Polisi Serentak Stop Arus Mudik di Wilayah Sulsel

Mulai Besok, Ribuan Polisi Serentak Stop Arus Mudik di Wilayah Sulsel

Sulsel | Rabu, 05 Mei 2021 | 09:44 WIB

Terkini

BNI Sekuritas Buka Ruang Baru untuk Investor, Ada Market Update hingga Klinik Saham

BNI Sekuritas Buka Ruang Baru untuk Investor, Ada Market Update hingga Klinik Saham

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 14:10 WIB

Review Can This Love Be Translated?: Cinta Tak Semudah Menerjemahkan Kata

Review Can This Love Be Translated?: Cinta Tak Semudah Menerjemahkan Kata

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 14:10 WIB

Cara Mengatasi Karet Pintu Kulkas Longgar agar Kembali Rapat, Bisa Pakai Air Hangat

Cara Mengatasi Karet Pintu Kulkas Longgar agar Kembali Rapat, Bisa Pakai Air Hangat

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:08 WIB

Ada Peringatan 'Merokok Membunuhmu' Tapi Berlabel Halal? Komnas PT: Apa Kata Dunia?

Ada Peringatan 'Merokok Membunuhmu' Tapi Berlabel Halal? Komnas PT: Apa Kata Dunia?

News | Sabtu, 19 September 2026 | 14:05 WIB

Ketika Pemimpin Tak Percaya Pakar, Bagaimana Negara Menentukan Arah?

Ketika Pemimpin Tak Percaya Pakar, Bagaimana Negara Menentukan Arah?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 14:00 WIB

Dari A- ke Selective Default, Rating ADHI Ambruk dalam 6 Bulan

Dari A- ke Selective Default, Rating ADHI Ambruk dalam 6 Bulan

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 13:42 WIB

5 Rekomendasi Kompor Portable yang Bagus dan Aman, Harga Mulai Rp100 Ribuan

5 Rekomendasi Kompor Portable yang Bagus dan Aman, Harga Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 13:42 WIB

Gigabyte Resmi Masuk Indonesia, Bawa AI yang Bisa Atur Laptop Lewat Suara

Gigabyte Resmi Masuk Indonesia, Bawa AI yang Bisa Atur Laptop Lewat Suara

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 13:40 WIB

Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup, Luke Vickery: Saya Ingin Main di Panggung Internasional

Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup, Luke Vickery: Saya Ingin Main di Panggung Internasional

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 13:37 WIB

5 Cara Bersosialisasi Tanpa Kehabisan Energi untuk Kaum Introvert

5 Cara Bersosialisasi Tanpa Kehabisan Energi untuk Kaum Introvert

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 13:30 WIB

×