Suara.com - Pemerintah Kota Salatiga melarang perdagangan daging anjing.
Larangan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor: 510/345/414 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Salatiga Yulianto pada 26 April 2021, disebutkan daging anjing bukan termasuk dalam definisi pangan.
Surat edaran dikeluarkan untuk menjamin ketenteraman batin masyarakat untuk mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat.
"Pemerintah Kota Salatiga melarang setiap orang/badan melakukan kegiatan usaha peredaran/perdagangan daging anjing secara komersial," demikian isi kutipan surat edaran, dikutip dari laporan Solopos.
Pemerintah Kota Salatiga tidak menerbitkan sertifikat veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk daging anjing apabila diketahui untuk dikonsumsi.
Pemerintah Kota Salatiga juga tidak menerbitkan surat rekomendasi pemasukan daging anjing konsumsi. Mereka juga serta memperketat lalu lintas peredaran/perdagangan daging anjing.
Untuk memastikan daging anjing tidak ada peredaran dan konsumsi daging anjing, pemerintah beserta instansi lain terkait akan melakukan pemantauan secara aktif.
Selain itu, mereka juga akan mengedukasi masyarakat tentang risiko penularan penyakit zoonosis [menular dari hewan ke manusia] akibat mengonsumsi daging anjing.