Masyarakat juga belum bisa mengajukannya sekarang ini. Ia masih menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mekanisme SIKM ini.
"Belum, kan lagipula sekarang tanggal 3 orang mau pergi tanggal 6 karena kedukaan kan enggak mungkin mau mengajukan 'pak tanggal 6 saya ada kedukaan' sifatnya kebutuhan mendesak," pungkasnya.