Alur Vaksinasi Covid-19 Terbaru dengan Sistem 2 Meja

Fitri Asta Pramesti

Rabu, 05 Mei 2021 | 17:21 WIB
Alur Vaksinasi Covid-19 Terbaru dengan Sistem 2 Meja
Alur vaksinasi Covid-19 terbaru - petugas medis menyuntikkan Vaksin Sinovac kepada penerima vaksin COVID-19 lansia di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Soelastri, Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/4/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya

Suara.com - Penyederhanaan alur Vaksinasi Covid-19 telah diatur oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tujuannya, untuk menghemat waktu vaksinasi sehingga jauh lebih efisien dan mengurangi kerumunan akibat waktu tunggu yang lama. Lalu, seperti apa penyederhanaan alur vaksinasi Covid-19 terbaru?

Alur Vaksinasi Covid-19 Terbaru

Saat ini alur vaksinasi terbagi menjadi dua meja yang sebelumnya empat meja. Berikut ini alur vaksinasi Covid-19 terbaru dengan sistem 2 meja yang harus dipahami.

Meja 1: dilakukan screening dan vaksinasi

Dari ruang tunggu, peserta vaksinasi menuju meja 1. Kemudian peserta melakukan screening kesehatan. Petugas mengisi hasil screening dan vaksinasi di kertas kendali. Jika dinyatakan layak, maka langsung menerima suntikan vaksin di meja ini.

Meja 2: pencatatan dan observasi

Petugas menginput kertas kendali ke dalam Pcare, observasi, dan cetak kartu vaksinasi. Penggunaan Pcare jauh lebih mudah karena hanya memakai satu user dan mengurangi adanya penumpukan sasaran vaksinasi.

Penerapan Alur Vaksinasi Baru

Aktor Nicholas Saputra melakukan vaksinasi Covid-19 di Galeri Nasional Indonesia, Senin (19/4/2021). [Tangkapan Layar YouTube Setkab]
Alur Vaksinasi Covid-19 terbaru - Aktor Nicholas Saputra melakukan vaksinasi Covid-19 di Galeri Nasional Indonesia, Senin (19/4/2021). [Tangkapan Layar YouTube Setkab]

Alur vaksinasi Covid-19 yang telah disederhanakan ini telah diujicobakan di empat provinsi di Indonesia, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

baca juga

Sistem terbaru ini juga sudah mulai disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia. 

Mekanisme pelayanan alur vaksinasi dengan 2 meja ini mulai dilakukan pada 3 Mei 2021 dengan masa transisi selama 2 minggu.

Masa Observasi yang Dipersingkat

Sejalan dengan rekomendasi ITAGI, Komnas Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, dan merujuk pada WHO, masa observasi dipersingkat dari semula 30 menit, menjadi sekitar 15-30 menit. Meskipun waktu dipersingkat, namun pelaksanaannya tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Masa observasi 15 menit bagi sasaran yang tidak memiliki riwayat alergi dan reaksi anafilaktik terhadap vaksin. 

Sementara waktu observasi yang lebih lama, 30 menit dilakukan kepada sasaran yang alami gejala klinis seperti reaksi yang timbul akibat penyuntikan vaksin. 

Demikian informasi mengenai alur vaksinasi Covid-19 terbaru yang menggunakan sistem 2 meja. Mari dukung program pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Suplemen Vitamin D Wajib Dikonsumsi Pasien Covid-19

Alasan Suplemen Vitamin D Wajib Dikonsumsi Pasien Covid-19

Health | Rabu, 05 Mei 2021 | 15:38 WIB

FDA akan Beri Izin Pfizer untuk Penggunaan Vaksin Covid-19 pada Anak

FDA akan Beri Izin Pfizer untuk Penggunaan Vaksin Covid-19 pada Anak

Health | Rabu, 05 Mei 2021 | 07:00 WIB

Perlukah Tunda Suntik Vaksin Covid-19 saat Flu? Begini Saran CDC!

Perlukah Tunda Suntik Vaksin Covid-19 saat Flu? Begini Saran CDC!

Health | Senin, 03 Mei 2021 | 15:28 WIB

Terkini

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 08:04 WIB

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:48 WIB

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:30 WIB

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB