Untuk gugatan perkara ini, MK mengabulkan sebagian uji materiil. Sementara, mengenai uji formal, MK menolak secara keseluruhan gugatan.
Para pemohon mengajukan gugatan formil dan gugatan materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU KPK di antaranya Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1).