Kemensos: Tiap Penerima Bantuan harus Masuk DKTS dan Sesuai dengan NIK

Fabiola Febrinastri

Kamis, 06 Mei 2021 | 10:53 WIB
Kemensos: Tiap Penerima Bantuan harus Masuk DKTS dan Sesuai dengan NIK
Mensos, Tri Rismaharini. (Dok : Kemensos)

Suara.com - Setiap penerima bantuan sosial harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini merupakan hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mendukung transparansi, akuntabilitas dan lebih tepat sasaran.

“Perekaman data butuh upaya dan tenaga ekstra, karena masih ada warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) Suku Anak Dalam (SAD) berpindah tempat yang berimbas terhadap bantuan dari Kemensos diberikan secara bertahap bagi yang sudah ada NIK, ” ujar Koordinator Divisi Komunikasi KKI Warsi, Sukmareni, Rabu (5/5/2021).

Menurutnya, kebijakan ini juga berlaku bagi warga Provinsi Jambi. Setiap warga KAT SAD Jambi secara bertahap telah, sedang, dan terus melakukan perekaman data agar bisa mendapatkan NIK, sehingga bisa diakses dengan berbagai bantuan sosial dari Kemensos maupun kementerian lainnya.

Pada 11 Maret 2021, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, didampingi oleh Dirjen Adminduk Prof Zudan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah (Pemda), serta LSM/NGO Warsi meninjau langsung lokasi KAT SAD di Provinsi Jambi.

Saat ini, Kemensos terus melakukan pemberdayaan KAT SAD dengan bantuan sosial menggandeng pemerintah daerah dan Lembaga Sosial Kemasyarakat (LSM/NGO).

Memang ada sebagian kecil pihak tak paham situasi dan kondisi lapangan,  menuduh belum menerima paket bantuan sosial dari Kemensos sebagai tindakan inkonsistensi, padahal masih dalam proses perekaman data yang butuh waktu.

Menurut Sukmareni, masih ada kendala di lapangan, terutama dalam proses perekaman data dan yang lainnya, namun Kemensos cukup cepat merespons dan bisa berkoordinasi untuk dicarikan solusi, agar permasalah bisa segera diatasi.

“Kami merasa, Kemensos sudah merespons dengan cepat saat terjadi masalah di lapangan, sehingga bisa dicarikan solusinya, seperti perekaman, verfikasi-validasi data dan persoalan yang lainnya,” tandas Sukmareni.

Menurutnya, pengejaan nama warga KAT SAD bukan perkara mudah. Apa yang diucapkan dan yang ditulis sering berbeda dan hal itu butuh proses dan waktu penyelesainnya.

“Pengisian NIK-KTP nama warga KAT SAD, yang diucapkan dan ditulis kadang beda. Itu kendala, padahal warga mau mendaftarkan anaknya sekolah, sehingga perlu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dukcapil, ” kata Sukmareni.

Direktur Teknik Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Charles Sitorus, menyatakan, bantuan sosial yang diserahkan bagi warga KAT SAD tahap 3, yaitu Maret – April: 14 Maret 2021 sebanyak 27 KPM; 15 Maret 2021 sebanyak 2 KPM; serta 22 Maret 2021 sebanyak 91 KPM.

“Kami sudah teruskan data ke Regional 3 Palembang, namun hanya blm full turun, sehingga pembayaran ditunda dengan pertimbangan keamanan, ” ungkap Charles.

Kemudian pada 4 Mei sudah terima SI data KAT SAD sebanyak 1.196 KPM dan saat masih dalam proses pengolahan danom dan aktivasi cekpos.

“Sedangkan untuk pembayaran akan direncanakan pada Jumat 7 Mei 2021, ” pungkas Charles.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekjen Kemensos Akui Ada Kemahalan Bayar Rp74 M untuk Bansos Sembako

Sekjen Kemensos Akui Ada Kemahalan Bayar Rp74 M untuk Bansos Sembako

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 18:49 WIB

Penyaluran BST di Kabupaten Bekasi Capai 97%

Penyaluran BST di Kabupaten Bekasi Capai 97%

Bisnis | Rabu, 05 Mei 2021 | 15:46 WIB

Mekanisme Penyaluran Bansos Tepat Sasaran dengan Satelit

Mekanisme Penyaluran Bansos Tepat Sasaran dengan Satelit

Video | Rabu, 05 Mei 2021 | 13:05 WIB

Mensos dan Menko PMK Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Mensos dan Menko PMK Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 18:08 WIB

Terima Rp165 Juta dari Terdakwa Kasus Bansos, PNS Kemensos: Uang Lelah Kami

Terima Rp165 Juta dari Terdakwa Kasus Bansos, PNS Kemensos: Uang Lelah Kami

News | Senin, 03 Mei 2021 | 16:39 WIB

Mensos Minta Pegawai Kemensos Tegakkan Disiplin dan Jaga Integritas

Mensos Minta Pegawai Kemensos Tegakkan Disiplin dan Jaga Integritas

News | Senin, 03 Mei 2021 | 15:16 WIB

Terkini

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:04 WIB

Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan

Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:56 WIB

Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian

Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:47 WIB

Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan

Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:47 WIB