Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan atau satu tahun, maka perhitungannya mengalami sedikit penyesuaian. Contohnya adalah begini : Budi bekerja selama 7 bulan di PT. Sejahtera Abadi. Upah pokok yang diterima sebesar Rp.2.500.000 dengan tunjangan jabatan sebesar Rp.300.000. Tunjangan transportasi sebesar Rp.500.000 dan tunjangan makan sebesar Rp.500.000.
Maka THR yang didapatkan adalah menggunakan rumus berikut :
Perhitungan masa kerja / 12 x upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
= 7 / 12 x (Rp.2.500.000 + Rp.300.000)
= Rp.1.633.333
Begitu kira-kira cara menghitung THR karyawan.
Nah, dengan mengetahui cara hitung THR karyawan tersebut, semoga Anda sebagai pemberi kerja bisa mempertimbangkan pemberian THR Idul Fitri 2021 dengan baik. Atau Anda yang menjadi karyawan, bisa memperkirakan berapa THR yang akan Anda dapatkan pada hari raya kali ini. Semoga artikel ini bermanfaat, dan selamat jika THR sudah masuk rekening Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Lebaran Tidak Mudik Buat yang Gagal Pulang Kampung 2021