- Hukum Makruh (Meninggalkan Lebih Baik daripada Mengerjakannya)
Ulama mazhab Hanafi berpendapat hukum masuk gereja dan sinagog bagi umat muslim adalah makruh. - Hukum Haram (Tidak Boleh Dilakukan)
Ulama mazhab Syafi'i berpendapat orang Muslim haram hukumnya masuk tempat ibadah non-Muslim kecuali ada izin dari mereka. Sebagian ulama mazhab Syafi'i yang lain berpendapat tidak haram memasuki tempat ibadah lain meski tanpa ada izin. - Boleh tapi Makruh
Ulama mazhab Hanbali, masuk ke rumah ibadah umat agama lain boleh, bahkan melakukan salat di dalamnya. Akan tetapi hukumnya makruh menurut Imam Ahmadi bila di dalam tempat ibadah tersebut ada gambar. - Pendapat Beberapa Ulama
Ibn Taimiyah berpendapat tidak mengapa masuk sinagog dan gereja jika tidak ada gambar di dalamnya, begitu juga shalat di dalamnya.
Ibn Aqil berpendapat makruh karena ada gambar. Namun ada dua pendapat: ada yang bilang tidak mengapa shalat di dalam gereja berdasarkan riwayat dari sahabat Nabi, Ibnu Umar dan Abu Musa, sebagaimana dikisahkan oleh banyak ulama, dan ada juga riwayat dari Ibn Abbas dan Malik bahwa shalat di gereja makruh karena ada gambarnya.
Penjelasan di atas berdasarkan juz 20 hlm 245 dan di dalam juz 38 hlm 155.
“Ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh bagi orang Muslim memasuki sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya.”
Sebagai perbandingan, berikut ini beberapa pandangan para ulama berdasarkan kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah.
Ibn Qudamah menjelaskan al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih. Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja.
Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi Saw pernah shalat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi:
“Jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di manapun bumi Allah adalah masjid (tempat sujud).”
Beberapa penjelasan para ulama di atas bisa menjadi acuan kita dalam memahami hukum masuk gereja bagi muslim. Wallahu Alam Bishawab.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Setelah Orasi di Gereja, Syahadatnya Gus Miftah Juga Dibilang Batal..