Masalah GKI Yasmin, Komnas HAM Minta Bima Arya Pikirkan Aspek Hukum

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 07 Mei 2021 | 14:19 WIB
Masalah GKI Yasmin, Komnas HAM Minta Bima Arya Pikirkan Aspek Hukum
Ratusan Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi saat melakukan ibadah natal di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/12/2016).

Suara.com - Persoalan perizinan gereja GKI Yasmin di Kota Bogor hingga saat ini belum menemukan titik terang. Karenanya, Komnas HAM meminta pemerintah Kota Bogor untuk mempertimbangkan aspek hukum terkait persoalan perizinan rumah ibadah tersebut.

Hal itu disampaikan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM,  Beka Ulung Hapsara. 

“Saya kira pemerintah kota Bogor jaga harus kemudian melakukan langkah-langkah yang mempertimbangkan semua aspek hukum yang ada di Indonesia, artinya dari keputusan MA terus termasuk juga bagaimana memahami soal peraturan bersama menteri terkait dengan pendirian tempat ibadah,” kata Beka lewat video konperensi pers dari Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021). 

Setidaknya pendirian rumah ibadah yang berlokasi di Jalan  KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin, Kota Bogor, telah memiliki payung hukum, yakni putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009, yang menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin. 

Kemudian juga diperkuat dengan Rekomendasi wajib Ombudsman RI pun, bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011, yang juga menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin.

Selain harus mempertimbangkan aspek hukum, pemerintah Kota Bogor juga harus mendorong dan meminta  keterlibatan pemerintah pusat, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat segera menyelesaikan persoalan ini.

“Berharap betul tahun ini bisa selesai. Kalau harapannya kan bisa diterima banyak pihak, semua pihak. Tapi kalau ada beberapa pihak yang tidak terima bisa tadi menempuh jalur hukum, atau kemudian juga memberikan ruang dialog, ruang musyawarah supaya bisa diterima, bisa dimengerti oleh pihak-pihak lainnya. Saya kira itu poin-poin dari Komnas HAM,” tutup Beka. 

Diketahui, nasib perizinan Gereja  GKI Yasmin, yang berlokasi di  Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin,  Kota Bogor, masih terkatung-katung hingga saat ini, karena keberadaannya sempat ditolak  masyarakat. Sejak dibangun sekitar sepuluh tahun yang lalu gereja ini belum bisa beroperasi seperti rumah ibadah pada umumnya.   

Menurut Perwakilan Pengurus GKI Yasmin, Bona Sigalingging, pemerintah Kota Bogor melakukan penyegelan ilegal terhadap gereja mereka itu. Padahal berdasarkan keputusan MA dan Ombudsman, perizinannya telah memiliki payung hukum tetap dan legal.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didesak Buka Segel, Pengurus GKI Yasmin: Bima Arya Melanggar Janjinya!

Didesak Buka Segel, Pengurus GKI Yasmin: Bima Arya Melanggar Janjinya!

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 13:01 WIB

Komnas HAM RI Ingin Pemerintah Jalankan Dialog Damai Untuk Konflik Papua

Komnas HAM RI Ingin Pemerintah Jalankan Dialog Damai Untuk Konflik Papua

News | Kamis, 06 Mei 2021 | 21:45 WIB

CEK FAKTA: Komnas HAM Boneka Keluarga Cendana dan Lindungi Teroris Papua?

CEK FAKTA: Komnas HAM Boneka Keluarga Cendana dan Lindungi Teroris Papua?

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 18:14 WIB

Komnas HAM: Penyematan Teroris ke KKB Perpanjang Siklus Kekerasan di Papua

Komnas HAM: Penyematan Teroris ke KKB Perpanjang Siklus Kekerasan di Papua

News | Senin, 03 Mei 2021 | 16:27 WIB

Terkini

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB