Cuma Ingin Hirup Udara Segar saat Karantina, Kakek Ini Didenda Rp 17 Juta

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Jum'at, 07 Mei 2021 | 15:02 WIB
Cuma Ingin Hirup Udara Segar saat Karantina, Kakek Ini Didenda Rp 17 Juta
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Seorang kakek di Pahang, Malaysia, dijatuhi hukuman denda belasan juta rupiah karena melanggar aturan hanya untuk menghirup udara segar di depan rumahnya.

Menyadur World Of Buzz, Kamis (6/5/2021) pria 73 tahun dari Raub, Pahang tersebut sedang menjalani karantina di rumahnya.

Kemudian dia keluar rumah hanya untuk menghirup udara segar, namun tindakannya tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan yang berlaku dan didenda 5.000 ringgit atau sekitar Rp 17,3 juta.

OCPD Raub Supt Kama Azural Mohamed mengatakan bahwa tiga warga yang tinggal di kawasan di bawah Perintah Pengendalian Gerakan yang Ditingkatkan (EMCO) langsung didenda karena melanggar prosedur operasi standar (SOP) tanpa alasan yang sah.

"Jika prosedur operasi standar tidak diikuti, orang-orang ini dapat menyebarkan virus jika mereka didiagnosis dengan Covid-19," katanya.

Dia menambahkan bahwa orang pertama yang dijatuhi hukuman adalah seorang pria tua yang keluar untuk menikmati udara sejuk karena rumahnya sangat panas.

Dia kemudian didenda 5.000 ringgit (Rp 17,3 juta) berdasarkan Pasal 22 (b) Undang-undang Darurat (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular) (Amandemen) 2021.

Dua pelanggar lainnya masing-masing didenda 2.000 ringgit (Rp 6,9 juta) sesuai dengan Bagian 25 (a) dari Ordonansi yang sama karena makan di area di bawah EMCO.

Kama Azural mengatakan 17 petugas polisi telah ditempatkan sepanjang waktu di Sungai Chalit, Sungai Klau dan Sungai Ruan untuk memastikan bahwa penduduk setempat mematuhi aturan karantina pemerintah.

Azural juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti SOP selama masa karantina atau akan dijatuhi hukuman jika terpergok melanggar.

Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika ada yang melanggar untuk memutus rantai Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hits: Suami Joanna Alexandra Meninggal hingga Anak Alami Penyakit Langka

Hits: Suami Joanna Alexandra Meninggal hingga Anak Alami Penyakit Langka

Health | Kamis, 06 Mei 2021 | 20:58 WIB

Klaster Tarawih Sragen, Menteri Agama: Disiplin dan Patuhi Panduan Ibadah

Klaster Tarawih Sragen, Menteri Agama: Disiplin dan Patuhi Panduan Ibadah

Malang | Kamis, 06 Mei 2021 | 20:47 WIB

Klaster Baru Muncul Akibat Tarawih, Menag Gus Yaqut Lebih Waspada

Klaster Baru Muncul Akibat Tarawih, Menag Gus Yaqut Lebih Waspada

Kaltim | Kamis, 06 Mei 2021 | 20:59 WIB

Terkini

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

News | Minggu, 26 April 2026 | 10:24 WIB

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:53 WIB

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:18 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:09 WIB

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

News | Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB