Cara Menghitung THR Karyawan Tetap: Rumus dan Contoh Perhitungan

Rifan Aditya

Jum'at, 07 Mei 2021 | 17:16 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap: Rumus dan Contoh Perhitungan
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap: Rumus dan Contoh Perhitungan - Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Tentunya hampir semua orang tahu apa itu THR atau Tunjangan Hari Raya. Namun tidak semuanya paham tentang aturan dan bagaimana cara menghitung THR karyawan tetap.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha/Perusahaan kepada Pekerja/Buruh ataupun keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Pada dasarnya, pengaturan mengenai pekerja secara umum telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Namun, aturan THR Keagamaan tidak diatur di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut. 

Ketentuan soal THR diatur secara khusus di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Para Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus ataupun lebih.

Jadi, jika Anda telah bekerja di sebuah Perusahaan selama selama lebih dari 1 (satu) tahun, maka Anda sebagai pekerja berhak mendapatkan THR.

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap

Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan tetap? Berikut ini adalah penjelasan dasar pemberian THR yang perlu dipahami. Besaran THR Keagamaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, maka harus diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka harus diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah dibagi 12.

Contoh Perhitungan THR Karyawan Tetap

Biasanya, seorang karyawan baru dapat dikatakan sebagai karyawan tetap jika sudah bekerja paling tidak selama 12 bulan. Perhatikan contoh perhitungan THR karyawan tetap di bawah ini. 

Joko sudah tiga tahun bekerja di PT Abadi Jaya dengan gaji bersih per bulan sebesar Rp5 juta, tunjangan istri dan anak Rp1 juta, dan tunjangan transportasi Rp2 juta.

baca juga

Mengetahui informasi tersebut dan mengikuti rumus yang telah dijelaskan sebelumnya, maka THR yang berhak didapatkan Joko adalah:

  • Gaji pokok: 5.000.000
  • Tunjangan tetap: 1.000.000
  • Tunjangan tidak tetap: 2.000.000
  • Upah per bulan: (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
  • Upah per bulan: (5.000.000 + 1.000.000)
  • Upah per bulan: Rp 6.000.000

THR = (12 x 6.000.000) : 12 = Rp 6.000.000

Jadi, THR yang berhak didapatkan oleh Joko dari PT Abadi Jaya adalah sebesar Rp 6 juta.

Seperti itulah cara menghitung THR karyawan tetap. Jika sudah menjadi karyawan tetap seharusnya Anda mendapat THR dengan jumlah berdasarkan rumus di atas. Apabila jumlah THR yang masuk rekening berkurang atau tidak sesuai segera lapor kepada HRD perusahaan kalian. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Menghitung THR Karyawan, Wajib Paham Sebab Idul Fitri 2021 Segera Tiba

Cara Menghitung THR Karyawan, Wajib Paham Sebab Idul Fitri 2021 Segera Tiba

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 12:52 WIB

THR Dicicil 8 Kali, Ribuan Buruh Pan Brothers Boyolali Demo

THR Dicicil 8 Kali, Ribuan Buruh Pan Brothers Boyolali Demo

Video | Kamis, 06 Mei 2021 | 08:00 WIB

Sambut Hari Raya Idulfitri, Ini 4 Tradisi Menjelang Lebaran

Sambut Hari Raya Idulfitri, Ini 4 Tradisi Menjelang Lebaran

Your Say | Rabu, 05 Mei 2021 | 18:37 WIB

Terkini

6 Cara Membedakan Flek Hitam Biasa dengan Nevus of Hori

6 Cara Membedakan Flek Hitam Biasa dengan Nevus of Hori

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 17:15 WIB

AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital

AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 17:13 WIB

IHSG Merosot Tajam Balik ke Level 6.500, Ini Biang Keroknya

IHSG Merosot Tajam Balik ke Level 6.500, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 17:10 WIB

Keracunan MBG Tak Cuma soal Diare, Pakar Ungkap Risiko Gangguan Fungsi Otak

Keracunan MBG Tak Cuma soal Diare, Pakar Ungkap Risiko Gangguan Fungsi Otak

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:08 WIB

Berapa Jarak Duduk Ideal yang Aman dari Mata untuk Smart TV 50 Inci 4K?

Berapa Jarak Duduk Ideal yang Aman dari Mata untuk Smart TV 50 Inci 4K?

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 17:05 WIB

Pemerintah Didesak Tunda Penggunaan DTSEN untuk Penyaluran Bansos

Pemerintah Didesak Tunda Penggunaan DTSEN untuk Penyaluran Bansos

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 17:04 WIB

Kritisi Permukiman di Kawasan Rawan dan Ego Sektoral, DPR: Negara Harus Hadir Sebelum Bencana

Kritisi Permukiman di Kawasan Rawan dan Ego Sektoral, DPR: Negara Harus Hadir Sebelum Bencana

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:02 WIB

Pendidikan Indonesia: Terlalu Banyak Program, Terlalu Sedikit Kemajuan

Pendidikan Indonesia: Terlalu Banyak Program, Terlalu Sedikit Kemajuan

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 17:00 WIB

Nelayan di Sampang Ditemukan Meninggal dengan Sejumlah Luka, Polisi Buru Terduga Pelaku

Nelayan di Sampang Ditemukan Meninggal dengan Sejumlah Luka, Polisi Buru Terduga Pelaku

Jatim | Kamis, 10 September 2026 | 16:58 WIB

YLBHI Catat 172 Kasus Kriminalisasi, 1.122 Warga Jadi Korban Sepanjang 2019-2025

YLBHI Catat 172 Kasus Kriminalisasi, 1.122 Warga Jadi Korban Sepanjang 2019-2025

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:58 WIB

×