- YLBHI mencatat 172 kasus kriminalisasi terhadap 1.122 warga sipil peng kritik pemerintah selama periode 2019-2025.
- Manajer Advokasi YLBHI Arif Maulana menyampaikan data tersebut di Jakarta pada hari Kamis, 10 September 2026.
- Mayoritas kasus kriminalisasi didominasi sektor agraria dan lingkungan dengan persentase mencapai 41 persen dari total keseluruhan.
Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap angka kriminalisasi terhadap kelompok sipil yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah masih terbilang tinggi.
Manajer Advokasi YLBHI Arif Maulana mengatakan, berdasarkan kasus yang ditangani, jumlah kriminalisasi itu mencapai hingga 172 kasus dengan memakan korban hinga 1.122 korban sepanjang 2019-2025.
Ratusan kasus itu menyasar masyarakat dari berbagai klaster yakni konflik agraria, demonstrasi, kebebasan ekspresi di media sosial dan protes perburuhan.
"Tapi kriminalisasi paling banyak itu terjadi di kasus-kasus agraria atau lingkungan. Sekitar 41 persen," papar Arif saat acara diskusi Menelaah 1 Tahun Peristiwa Agustus dalam 3 Babak di Jakarta pada Kamis, (10/9/2026).
Temuan YLBHI itu juga menyibak kalau mayoritas pihak pelapor dalam upaya kriminalisasi tersebut justru berasal dari aparat penegak hukum. Angka itu di atas jumlah korporasi dan pejabat publik yang berperan menjadi pelapor.
Alumnus Universitas Sebelas Maret itu menambahkan, pasal-pasal yang digunakan juga dinilai rancu untuk menyasar kelompok sipil. Kata dia, Pasal 170 tentang pengerusakan dan Pasal 160 soal penghasutan dalam KUHP kerap dijadikan dalih untuk menggebuk suara kritis.
Tingginya angka itu menunjukan bahwa masih kebebasan menyampaikan pendapat masih jauh panggang dari api.
Bahkan, Arif menduga pola kriminalisasi yang berulang memperlihatkan upaya pemerintah untuk menciptakan kepatuhan pada masyarakat.
"Dan bacaan kami, tujuan kriminalisasi yang terjadi di banyak kasus di seluruh Indonesia, tidak lain dan tidak hukan adalah penundukan. Supaya kemudian masyarakat itu tidak lagi memperjuangkan hak-haknya," tandas Arif.
Reporter: Alif Bintang