"Jadi Covid-19 itu penyebab kedaruratan kesehatan masyarakat, bukan Habib Rizieq, bukan kerumuman Megamendung atau Petamburan. Harusnya pasal 93 tidak bisa dikenakan," tandasnya menutup.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.